kievskiy.org

CFD Dago Bandung Kembali Digelar Usai 3 Tahun Absen, Berikut Jadwal dan Tata Tertibnya

Sejumlah warga menikmati suasana pagi di Car Free Day Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung.
Sejumlah warga menikmati suasana pagi di Car Free Day Dago, Jalan Ir H Djuanda, Kota Bandung. /Pikiran Rakyat

PIKIRAN RAKYAT – Kabar gembira bagi warga Bandung, Car Free Day (CFD) Dago kembali digelar usai 3 tahun ditiadakan karena pandemi Covid-19. Kawasan bebas kendaraan ini bakal digelar di sepanjang Jalan Ir. H. Djuanda, tepatnya dari Simpang Dayang Sumbi hingga Simpang Cikapayang dalam waktu dekat.

Kepala Bidang Pengendalian dan Operasional, Dinas Perhubungan Kota Bandung, Asep Kuswara mengatakan, CFD pertama bakal digelar pada Minggu, 4 Juni 2023 mulai pukul 06.00-10.00 WIB. Rencananya, kegiatan ini digelar dua kali dalam sebulan.

"Sudah disepakati pelaksanaan CFD setiap bulannya pada minggu kesatu dan minggu ketiga. Jadi sebulan itu 2 kali. Kami sudah rapat dengan Koramil, Polsek, Polres, Kecamatan dan Kelurahan," kata Asep, dilansir dari laman Pemkot Bandung, Kamis, 1 Juni 2023.

Asep menyampaikan, selama CFD digelar, ada sejumlah tata tertib yang harus dipatuhi masyarakat. Di antaranya tidak diperbolehkan berdagang di daerah Ruang Milik Jalan (Rumija), termasuk membagikan brosur atau flyer promosi, dilarang membawa peliharaan semua jenis hewan tanpa terkecuali.

Kemudian, kendaraan bermotor, becak, dan delman tidak diperbolehkan memasuki kawasan CFD, kecuali ada aktivitas emergency. "Kita prioritaskan seandainya ada emergency. Seperti ambulance karena ada rumah sakit di kawasan CFD," ucapnya.

Selain itu, masyarakat juga tidak diperbolehkan membawa senjata tajam, minuman keras dan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Dan yang terpenting, kata Asep, masyarakat diwajibkan menjaga kebersihan, keindahan, ketertiban, dan ketentraman di kawasan CFD.

"Di kawasan ini pun wajib menjaga tingkat kebisingan suara musik dan radio dengan tidak melebihi ambang batas yang telah ditetapkan maksimal 120 dB," tuturnya.

Bagi masyarakat yang melanggar tata tertib, seperti membawa hewan peliharaan, berdagang, hingga membagikan brosur, Asep menyampaikan akan ditertibkan oleh petugas sesuai tugas, pokok, dan fungsinya.

"Jika ada yang melanggar akan ditindak. Kami kolaborasi koordinasi dengan jajaran TNI Polri hingga Satpol PP. Kalau ada hal yang melanggar kami tertibkan sesuai tupoksinya," ujar Asep.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat