kievskiy.org

Tilang Manual Hari Pertama di Bandung, 45 Pengendara Tertangkap Melanggar

Satlantas Polresta Bandung melakukan tilang manual.
Satlantas Polresta Bandung melakukan tilang manual. /Instagram/@humaspoldajabar

PIKIRAN RAKYAT - Penerapan tilang manual hari pertama di Kabupaten Bandung, Jawa Barat, pada Kamis 1 Juni 2023 diwarnai berbagai pelanggaran lalu lintas. Puluhan pengendara pun tercatat ditindak oleh Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Bandung.

Penegakan pelanggaran lalu lintas dari Satlantas Polresta Bandung kali ini digelar di perempatan Gading Cingcin, Kecamatan Soreang, Kabupaten Bandung. Kasat Lantas Polresta Bandung Kompol Mangku Anom mengatakan bahwa pada hari pertama tilang manual, sedikitnya 45 pelanggaran ditemukan.

"Ada 45 pelanggaran yang kami lakukan tilang manual, diantaranya ada yang tidak memakai helm, anak dibawah umur bawa kendaraan roda dua dan ada yang menggunakan knalpot bising," katanya, Jumat, 2 Juni 2023.

"Jadi pelanggar ini kami berikan blanko tilang manual," ucap Mangku Anom menambahkan.

Baca Juga: 12 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Polisi: Berpotensi Timbulkan Fatalitas Tnggi

Dia menjelaskan, tilang manual kembali diberlakukan per 1 Juni 2023, karena banyak masyarakat yang melanggar atau yang tidak tertangkap ETLE. "Kita ketahui bersama, sejak adanya ETLE, banyak sekali masyarakat yang melanggar atau cuek akan keselamatan diri sendiri dan orang lain," tutur Mangku Anom.

"Jadi tilang manual ini hanya diterapkan di lokasi-lokasi yang belum terjangkau ETLE," ujarnya menambahkan.

Mangku Anom menuturkan, dalam penerapan surat tilang secara langsung, petugas hanya bisa menyita SIM, STNK, bahkan kendaraan bermotor sebagai barang bukti.

Tidak Ada Razia

Tilang manual di wilayah hukum Polda Jawa Barat (Jabar) dimulai sejak Kamis, 1 Juni 2023. Para pelanggar lalu lintas pun akan langsung ditindak aparat di tempat, tidak seperti tilang elektronik.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat