kievskiy.org

Berlaku Juni 2023, Tilang Manual di Sukabumi Bakal Diterapkan Kembali

Ilustrasi tilang manual.
Ilustrasi tilang manual. /Dok. Polri

PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota akan memberlakukan kembali sistem tilang manual bagi pelanggar lalu lintas.

Regulasi tersebut rencananya akan diberlakukan di wilayah hukum Polda Jawa Barat, termasuk di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota mulai Juni 2023.

Kapolres Sukabumi Kota Ajun Komisaris Besar Ari Setyawan Wibowo mengatakan bahwa di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota sendiri, ada beberapa anggota Polisi Lalu Lintas (Polantas) yang sudah memiliki sertifikat untuk bisa melaksanakan tilang manual. Terdapat 9 anggota polantas yang nantinya bisa melakukan tilang manual.

“Namun dari sembilan anggota Polantas tersebut, baru ada lima yang sudah memiliki sertifikat. Sedangkan empat tambahan sedang pelatihan. Total sembilan,” ujar Ari kepada awak media pada Selasa, 23 Mei 2023.

Baca Juga: 3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Ditahan, Polisi Sebut Kemungkinan Bertambah

Diketahui, tilang manual akan kembali diberlakukan di 27 kota/kabupaten di seluruh wilayah hukum Polda Jabar. Namun, belum dirinci skema tilang manual di Jawa Barat yang akan diberlakukan.

Lebih lanjut, masih kata Ari, pihaknya masih menunggu instruksi mengenai teknis maupun skema pasti pelaksanaan tilang manual yang akan dilakukan. Ari akan menunggu petunjuk dan arahan dari Polda Jawa Barat sebelum benar-benar menerapkan tilang manual.

“Kita akan mengikuti petunjuk dan arahan pimpinan terkait pelaksanaan tilang manual. Jika memang sudah ada instruksi tentu akan kita laksanakan. Untuk saat ini masih menggunakan sistem tilang elektronik,” ujar Ari.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat