kievskiy.org

Aturan Baru Tilang Manual, Berikut 10 Pelanggaran Lalu Lintas yang Jadi Target Aparat

Ilustrasi tilang manual.
Ilustrasi tilang manual. /Antara/Sihol Hasugian

PIKIRAN RAKYAT – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri telah menerbitkan aturan baru tilang manual 2023. Penting bagi pengendara untuk mengingat dan memahami pelanggaran apa saja yang menjadi target aturan baru lalu lintas (lantas) ini.

Diketahui, aturan baru oleh Korlantas Polri terbit melalui telegram (ST) bernomor ST/1044/V/HUK.6.2/2023 tertanggal 16 Mei 2023.

Dalam keterangan tertulis, Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan bahwa tilang manual kembali diberlakukan lantaran maraknya pelanggaran yang tidak terjangkau tilang elektronik alias Electronic-Traffic Law Enforcement (E-TLE).

"Penindakan (tilang manual) oleh tim khusus yang sudah memiliki surat perintah dan bersertifikasi petugas penindakan pelanggaran lalu lintas," katanya, Jumat, 19 Mei 2023.

Baca Juga: Bantah Panglima TNI Dukung Anies Baswedan di Pilpres 2024, Timsus Kasus Hoax Segera Dibentuk

Surat telegram tersebut sudah mendapatkan teken dari Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen Firman Shantyabudi. Penindakan tilang manual bukan mengubah sistem E-TLE seutuhnya, namun hanya diperuntukan sebagai penekan pelanggaran.

"Aturan ini dikeluarkan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang optimal dan meminimalisir pelanggaran yang dilakukan anggota saat di lapangan," ucap Sandi.

Sandi melanjutkan, aturan itu terbit sebagai salah satu upaya dalam pelayanan optimal bagi masyarakat, dengan cara meminimalisir pelanggaran anggota ketika di lapangan. Bukan hanya bagi pengendara, tindakan tegas juga akan dikenakan bagi aparat jika terbukti lakukan penyimpangan.

Baca Juga: Kronologi Kecelakaan di Yogyakarta, Mobil Honda Jazz Ringsek Tabrakan dengan Pajero Sport

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat