kievskiy.org

Tilang Manual Berlaku Lagi, Simak 4 Cara Laporkan Pungli dan Pemerasan oleh Oknum Polisi

Ilustrasi polisi, simak 4 cara lapor pungli dan pemerasan oleh oknum polisi saat tilang manual.
Ilustrasi polisi, simak 4 cara lapor pungli dan pemerasan oleh oknum polisi saat tilang manual. /Pikiran Rakyat/Fian Afandi Pikiran Rakyat/Fian Afandi

PIKIRAN RAKYAT – Berikut 4 cara lapor pungli (pungutan liar) atau pemerasan saat tilang manual berlaku lagi. Kebijakan itu mulai berlaku lagi sejak pertengahan Mei 2023 meski tilang elektronik tetap tidak dihapus untuk wilayah tertentu.

Bagi Anda yang menjadi korban pungli saat tilang manual, ada sejumlah cara yang bisa dilakukan, salah satunya melaporkannya secara resmi. Total ada empat kanal yang bisa dipakai untuk melaporkan tindakan tersebut.

Pastikan Anda mengumpulkan bukti yang kuat saat akan melaporkan pemerasan tersebut. Jangan sampai bukti-bukti itu hilang agar kasus Anda segera diproses.

4 cara laporkan pungli dan pemerasan oleh oknum polisi saat tilang manual

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan bila Ada Pungli saat Tilang Manual?

Berikut selengkapnya:

1.    Laporkan lewat laman Dumas Presisi

Layanan Pengaduan Masyarakat Terintegrasi (Dumas Presisi) bisa menjadi pilihan Anda melaporkan pungli dan pemerasan saat tilang manual. Bagi Anda yang bingung, ada panduan yang bisa dilihat, KLIK DI SINI. #manual/masyarakat

Cara pelaporannya adalah:

a.    Bukan laman Dumas Presisi, KLIK DI SINI

b.    Masukkan NIK

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat