kievskiy.org

3 Tersangka Korupsi Dana Hibah KONI Ditahan, Polisi Sebut Kemungkinan Bertambah

Ilustrasi proses hukum.
Ilustrasi proses hukum. /Pixabay/Inactive_account_ID_249

PIKIRAN RAKYAT – Direktorat Reskrimsus Kepolisian Daerah Papua Barat melakukan penahanan terhadap tiga tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Papua Barat.

Ketiga tersangka ditahan pada Senin, 22 Mei 2023 pukul 23.59 WIT atas dugaan kasus korupsi dana hibah KONI Papua Barat itu berinisial DI, AW, dan R.

“Ketiga tersangka sudah ditahan kemarin malam,” kata Direktur Reskrimsus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Sonny MN Tampubolon, dilansir Pikiran-Rakyat.com dari Antara.

Baca Juga: Masa Suram KPK Setelah Undang-undang Direvisi

Sonny menjelaskan bahwa ketiga tersangka tersebut dilakukan penahanan usai menjalani serangkaian pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik. Kendati demikian, dia tidak menjelaskan secara rinci terkait peran masing-masing dalam kasus tersebut.

“Soal peran dan barang bukti hasil rampasan dari ketiga tersangka akan dirilis,” ucapnya.

Kasus penyalahgunaan dana hibah KONI yang bersumber dari APBD Provinsi Papua Barat selama tiga tahun mencapai total Rp227,49 miliar yaitu Rp60 miliar pada tahun 2019, Rp99,9 miliar pada tahun 2020, dan pada tahun 2021 senilai Rp67,5 miliar.

Baca Juga: Korban Penipuan Tiket Coldplay Bertambah, Kuasa Hukum: Ini Kejahatan Sindikat

Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Nomor PE.03.02/SR-130/PW27/5/2023 Tertanggal 11 Mei 2023 ditemukan bahwa negara mengalami kerugian mencapai Rp32,079 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat