kievskiy.org

Hari Pertama Tilang Manual di Sukabumi, 58 Kendaraan Kedapatan Langgar Lalu Lintas

Penyematan ban lengan kepada petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota yang kembali melaksanakan kegiatan penindakan atau tilang manual dan ETLE mobile bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas pada Kamis, 1 Juni 2023.
Penyematan ban lengan kepada petugas Satlantas Polres Sukabumi Kota yang kembali melaksanakan kegiatan penindakan atau tilang manual dan ETLE mobile bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas pada Kamis, 1 Juni 2023. /Pikiran Rakyat/Herlan Heryadie

PIKIRAN RAKYAT - Anggota Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi Kota kembali melaksanakan kegiatan penindakan atau tilang manual dan ETLE Mobile bagi masyarakat yang melanggar peraturan lalu lintas pada Kamis, 1 Juni 2023. Di hari pertama diberlakukannya tilang manual ini, polisi berhasil menindak 58 kendaraan yang kedapatan melanggar lalu lintas. Rinciannya, tilang manual 46 pelanggar, dan ETLE Mobile 12 pelanggar.

Kasatlantas Polres Sukabumi Kota, Ajun Komisaris Polisi Eryda Kusuma mengatakan kegiatan tilang manual ini dilaksanakan di setiap pos-pos lantas. Apabila anggota yang melaksanakan penjagaan mendapati pengendara yang melanggar dengan fatalitas kecelakaan, seperti tidak menggunakan helm, hingga boncengan lebih dari dua, langsung diberhentikan dan dilaksanakan penindakan oleh 18 anggota yang sudah memiliki skep penyidik maupun penyidik pembantu dan sertifikasi.

“Jadi apabila anggota mendapati pengendara yang melanggar dengan fatalitas laka, langsung diberhentikan dan dilaksanakan penindakan oleh 18 anggota yang tersebar. Tilang manual yang kembali diberlakukan ini tujuannya untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap keselamatan berlalulintas, dan juga menekankan angka kecelakaan lalu lintas di wilayah hukum Polres Sukabumi Kota,” kata Eryda.

Baca Juga: Kenapa Tilang Manual Kembali Diberlakukan?

Lanjutnya, sasaran utama penindakan pelanggaran lalu lintas secara manual meliputi beberapa pelanggaran, antara lain berkendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, menggunakan ponsel saat berkendara, menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm standar SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, mengendarai kendaraan bermotor di bawah pengaruh alkohol.

Selain itu, kendaraan bermotor yang tidak sesuai dengan spek teknis Spion, Knalpot, Lampu Utama, Lampu Rem dan Lampu Penunjuk Arah), menggunakan kendaraan bermotor yang tidak sesuai peruntukan, kendaraan bermotor yang over loading dan over dimensi, kendaraan bermotor tanpa plat nomor atau menggunakan nomor palsu juga jadi sasaran.

“Jadi secara umum seluruh anggota lalu lintas bisa melakukan penindakan pelanggaran lalu lintas, tapi dengan cara ETLE Mobile. Berbeda dengan 18 anggota yang bisa melakukan penindakan secara manual, karena sudah mempunyai sertifikasi penindakan pelanggaran lalu lintas. Kami berharap dengan kembali diberlakukannya tilang manual ini bisa meningkatkan kesadaran masyarakat akan keselamatan berlalu lintas. Mari sama-sama kita jadikan Kota Sukabumi ini menjadi Kota yang disiplin, tertib berlalu lintas,” pungkas Eryda.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat