kievskiy.org

12 Jenis Pelanggaran yang Bisa Kena Tilang Manual, Polisi: Berpotensi Timbulkan Fatalitas Tnggi

Petugas Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Perempatan Gading-Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 1 Juni 2023.
Petugas Satlantas Polresta Bandung kembali menerapkan tilang manual di Perempatan Gading-Cingcin, Soreang, Kabupaten Bandung, Kamis, 1 Juni 2023. /Pikiran Rakyat/Hendro Husodo

PIKIRAN RAKYAT - Tilang manual kembali berlaku untuk mendukung penindakan pelanggaran lalu lintas yang tidak terjangkau electronic traffic law enforcement (ETLE).

Bersamaan dengan dikeluarkannya kebijakan ini, Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri Irjen. Pol. Firman Shantyabudi mengeluarkan surat telegram mengenai pelarangan penindakan pelanggaran lalu lintas dengan cara razia.

Surat telegram itu terdaftar dengan nomor ST/1044/V/HUK.6.2./2023 tertanggal 16 Mei 2023. Penindakan dilakukan dengan sistem mobile dan memberikan teguran kepada pelanggar yang kemudian penilangannya dilakukan oleh anggota penyidik yang sudah tersertifikasi.

Apabila masih ada anggota kepolisian yang menindak pelanggaran dengan cara razia, Irjen. Pol. Sandi Nugroho memastikan yang bersangkutan akan disanksi dengan disiplin sesuai arahan Kapolri.

Baca Juga: Tidak Semua Dapat, Simak Syarat Mobil dan Motor Listrik Bebas Pajak PKB dan BBNKB

"Jadi, apabila ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang anggota di lapangan saat melakukan penindakan pelanggaran tilang manual ini, sesuai komitmen Bapak Kapolri, maka akan ditindak sanksi disiplin, sanksi etik, bahkan sanksi pidana," kata Kadivhumas.

Meski surat telegram tersebut telah diturunkan, Kadivhumas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menjelaskan penindakan pelanggaran lalu lintas menggunakan ETLE tetap akan dioptimalkan.

"Penindakan pelanggaran lalu lintas ini dilarang dilakukan secara stasioner atau razia," ujar Kadivhumas dalam keterangan tertulisnya.

Adapun jenis-jenis pelanggaran yang dapat kena tilang manual meliputi beberapa tindakan yang tidak terdeteksi ETLE dan dikhawatirkan dapat menimbulkan fatalitas atau kematian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat