PIKIRAN RAKYAT – Imbauan memakai masker saat bepergian, untuk mencegah penyebaran Covid-19, belum sepenuhnya ditaati warga.
Di Kota Bandung, Jawa Barat, juga misalnya. Kendati terdapat aturan bahwa tidak memakai masker di tempat umum akan didenda, masih banyak warga tidak mengindahkannya.
Untuk menegakkan aturan itu, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung menggelar Operasi Simpatik di ruang publik.
Baca Juga: Kebijakannya Makin Disorot selama Pandemi Covid-19, Nadiem Makarim Bongkar Keruwetan Jadi Mendikbud
Kepala Satpol PP Kota Bandung, Rasdian Setiadi, menyampaikan hasil evaluasi, bahwa di pasar tradisional kerap ditemukan warga yang tidak patuh bermasker.
"Di pasar dalam satu hari, ada tiga, empat sampai tujuh orang di pasar itu," kata Rasdian di Bandung, Selasa, 18 Agustus 2020.
Para pelanggar yang ditemui, menurutnya banyak yang mengaku lupa untuk menggunakan masker. Meski begitu, pihaknya tetap menegur dan meminta identitas untuk dicatat.
Baca Juga: Krisis Pangan, Kim Jong Un Perintahkan Tentaranya Sita Anjing Milik Warga Korea Utara
"Kebanyakan sih lupa, tapi tetap kita kenakan sanksi berupa sanksi teguran dan tertulis. Kami minta data (identitas) sebagai catatan," katanya.
Selain itu, menurutnya Operasi Simpatik juga dilakukan terhadap sejumlah tempat seperti pusat perbelanjaan dan fasilitas umum. Dalam setiap harinya, kata dia, personel dari Satpol PP melakukan tiga kegiatan pengawasan.
"Kita dibagi tiga kegiatan, yaitu pagi bidang linmas dan jajaran samping itu di pasar-pasar modern dan tradisional. Kemudian siangnya pusat perbelanjaan," katanya.
Baca Juga: FOTO FOTO Persib Latihan Hari Ini, Nuansa Merah Putih dan Minus Pemain asal Belanda
Sejauh ini menurutnya belum ada warga yang dikenakan sanksi hingga berbentuk denda sebesar Rp100 ribu. Sanksi yang diterapkan menurutnya masih sebatas sanksi ringan dan sedang.
"Kita kan sekarang sudah sanksi ringan, nah nanti kalau yang bersangkutan ketahuan lagi nggak pakai masker kita lakukan sanksi sedang tahan identitas dan sanksi sosial lainnya," kata dia, seperti Pikiran-rakyat.com kutip dari Antara.
Sedangkan untuk tempat usaha yang juga melanggar peraturan soal protokol kesehatan di masa adaptasi kebiasaan baru ini, juga bakal dikenakan denda lebih besar. Menurutnya sanksi denda yang dikenakan bisa hingga Rp1 juta.
"Pembebanan terhadap tempat usaha sampai Rp1 juta. (Pelanggar) jam operasional pembebanan biaya paksa sekarang sudah ada di Perwali Nomor 43," kata dia.***