kievskiy.org

Ratusan Polisi Incar Pelanggar Aturan Ganjil Genap, Ingat Dendanya Hingga Rp 500 Ribu!

Suasana penertiban sistem ganjil genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020.
Suasana penertiban sistem ganjil genap di Ibu Kota yang kembali diberlakukan sejak Senin, 3 Agustus 2020. - Foto: ANTARA/DEVI NINDY

PIKIRAN RAKYAT - Pengendara mobil di wilayah DKI Jakarta harus ingat, bahwasanya aturan ganjil genap telah kembali diberlakukan.

Pemberlakuan kembali aturan ini telah diadakan sejak 3 Agustus 2020 lalu.

Aturan ini kembali berlaku setelah dalam beberapa bulan terakhir dihentikan sementara akibat PSBB.

Baca Juga : Spesifikasi Toyota Kijang Innova dan Sienta Terbaru, Keduanya Punya Fitur Anti Virus

Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan, pelanggar aturan ganjil genap akan langsung dikenakan sanksi tilang.

"Kita sudah mulai melakukan penindakan dengan tilang," ungkap Sambodo seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Korlantas Polri.

Ia menambahkan, penindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas melainkan juga menggunakan kamera tilang elektronik.

Baca Juga : Harga Lengkap Dua Mobil Baru Toyota, Kijang Innova TRD Sportivo Limited dan Sienta Welcab

"Total ada 140 petugas yang dikerahkan untuk melakukan penindakan (pelanggar ganjil genap)," tambahnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat