PIKIRAN RAKYAT - Pengendara mobil di wilayah DKI Jakarta harus ingat, bahwasanya aturan ganjil genap telah kembali diberlakukan.
Pemberlakuan kembali aturan ini telah diadakan sejak 3 Agustus 2020 lalu.
Aturan ini kembali berlaku setelah dalam beberapa bulan terakhir dihentikan sementara akibat PSBB.
Baca Juga : Spesifikasi Toyota Kijang Innova dan Sienta Terbaru, Keduanya Punya Fitur Anti Virus
Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yugo mengungkapkan, pelanggar aturan ganjil genap akan langsung dikenakan sanksi tilang.
"Kita sudah mulai melakukan penindakan dengan tilang," ungkap Sambodo seperti dilansir Pikiran-Rakyat.com dari situs resmi Korlantas Polri.
Ia menambahkan, penindakan tersebut tidak hanya dilakukan oleh petugas melainkan juga menggunakan kamera tilang elektronik.
Baca Juga : Harga Lengkap Dua Mobil Baru Toyota, Kijang Innova TRD Sportivo Limited dan Sienta Welcab
"Total ada 140 petugas yang dikerahkan untuk melakukan penindakan (pelanggar ganjil genap)," tambahnya.