kievskiy.org

Tanam Ganja di Rumah, Sopir Ojol di Cimahi Ditangkap dan Terancam Hukuman Mati

Sopir ojol di Cimahi ditangkap karena menanam ganja dan menjualnya.
Sopir ojol di Cimahi ditangkap karena menanam ganja dan menjualnya. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Sopir ojol (ojek online) di Cimahi harus berurusan dengan polisi karena ketahuan menanam ganja. Polisi mengamankan sejumlah batang pohon ganja sebagai barang bukti di kediamannya.

Tersangka berinisial ZS (35) itu merupakan warga Padasuka, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi. Dia ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi pada Rabu, 12 Juli 2023 malam di kediamannya.

Kasatnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Noviansah mengatakan, kasus tersebut terungkap berawal dari tertangkapnya RA yang mengonsumsi ganja.

"Awalnya kita amankan seorang bernama RA yang mengonsumsi ganja. Dia mengaku mendapat narkotika jenis ganja itu dari tersangka ZS atau Zul," ujarnya kepada wartawan di Mapolres Cimahi, Kamis, 13 Juli 2023.

Baca Juga: Keluarga di Cibogo Lembang akan Buat Laporan Penipuan Alih Lahan Usai Rumahnya Dieksekusi Pengadilan

Berdasarkan informasi itu, kepolisian melakukan penyelidikan. Polisi kemudian menahan tersangka beserta barang bukti. Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan 11 batang ganja.

"Pelaku menanam narkotika jenis ganja sejak Maret lalu di lantai 2 loteng Rumah. Pada bulan lalu dan sudah di petik daun ganja dan diberikan kepada temannya serta digunakan sendiri," katanya.

Barang bukti ganja yang disita dari sopir ojol.
Barang bukti ganja yang disita dari sopir ojol.

Atas perbuatannya, sopir  ojol itu dijerat Pasal 111 ayat (2) dan atau Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun atau seumur hidup dan hukuman mati," tuturnya.

Baca Juga: PKB Dirayu PDIP Dukung Ganjar Pranowo, Maman Imanulhaq Buka Suara

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat