PIKIRAN RAKYAT - Kelurahan di Kota Cimahi mulai menerima sebagian dana kelurahan tahun anggaran 2020 dari pemerintah pusat. Pencairan dana tersebut dilakukan dua tahap dengan alokasi kegiatan fisik dan non fisik.
Besaran dana kelurahan yang diterima mencapai Rp350 juta per kelurahan. Untuk tahap pertama, setiap kelurahan mendapatkan 50 persen atau sekitar Rp150 juta lebih, sedangkan sisanya dikucurkan pada tahap kedua. Total Dana Alokasi Umum (DAU) untuk dana kelurahan di Kota Cimahi mencapai Rp5.250.000.000.
Wali Kota Cimahi, Ajay Muhammad Priatna mengintruksikan, anggaran tersebut harus dimaksimalkan untuk kegiatan yang bermanfaat bagi masyarakat. Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 tentang Kegiatan Pembangunan dan Sarana Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan, dana kelurahan tersebut akan digunakan untuk kegiatan fisik dan non fisik.
Baca Juga: Joe Biden Bandingkan Soal Kebugaran Mental Setelah Donald Trump Ejek Dirinya 'Orang Linglung'
"Dua hal yang bisa dilakukan denvan dana kelurahan, yaitu untuk kegiatan fisik dan non-fisik. Untuk non-fisik, seperti kegiatan penanganan Covid-19 dan sosialisasi, pemberdayaan masyarakat lewat pelatihan peningkatan kapasitas, hingga stunting yang kasusnya masih cukup tinggi di Kota Cimahi," ujarnya ditemui di Kelurahan Cimahi Jalan Terusan Kota Cimahi, Selasa 25 Agustus 2020.
Selain itu, kata dia, anggaran tersebut bisa digunakan untuk kegiatan fisik seperti perbaikan jalan gang dan sebagainya disesuaikan dengan kebutuhan tiap kelurahan di Kota Cimahi. Apalagi tahun ini anggaran Program Pemberdayaan Masyarakat (PPM) yang bersumber dari APBD Kota Cimahi harus dihentikan sementara akibat terkena refocusing dan realokasi anggaran penanganan Covid-19.
"Karena PPM atau dana RW terhenti tahun ini, sedangkan banyak infrastruktur di wilayah kelurahan yang perlu diperbaiki maka pakai dana ini," kata Ajay.
Baca Juga: Lakukan Pelecehan Seksual saat Mengajar Mengaji, Pelaku Mengaku untuk Latih Pernapasan
Dia menegaskan, penggunaan dana kelurahan mekanisme pengaturannya diserahkan ke kelurahan sesuai kondisi wilayah masing-masing.