kievskiy.org

Pedagang Pasar Baru Sampaikan Surat Tuntutan dan Permohonan Audiensi ke Pemkot Bandung

Pasar Baru, Kota Bandung.
Pasar Baru, Kota Bandung. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Pedagang di Pasar Baru Trade Center yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pedagang Pasar Baru Trade Center (Fokus Pasbar) terus memperjuangkan harapannya setelah terkena dampak hebat pandemi Covid-19. Terkini, Fokus Pasbar menyampaikan surat permohon audiensi kepada Pemerintah Kota Bandung.

Ketua Fokus Pasbar, Kurnia, berharap Pemkot Bandung segera merepons surat permohonan audiensi tersebut.

"Kami memberi waktu 14 hari semenjak penyampaian surat. Akan tetapi, harapannya, audiensi dengan Pemkot Bandung bisa dilaksanakan sesegera mungkin," ucap dia seusai melayang surat ke Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Senin 24 Juli 2023

Bersamaan dengan surat permohonan audiensi, pihaknya menyampaikan surat tuntutan. Surat tersebut memuat sejumlah poin yakni perpanjangan hak guna pakai toko atau kios, pemutihan sisa tunggakan tagihan service charge, dan mengevaluasi pengelolaan Pasar Baru Trade Center oleh PT Dam Sawarga Maniloka Jaya.

Baca Juga: Operasional Pasar Baru Trade Center Sempat Terhenti Akibat Covid-19, Pedagang Tuntut SPTB Diperpanjang

Sebelum menyampaikan ke Pemkot Bandung, para pedagang lebih dahulu melakukan urun rembuk dalam menyusun tuntutan. Sejumlah poin tuntutan, ucap Kurnia, bertumpu pada alasan yang jelas.

Perihal tuntutan perpanjangan hak guna pakai toko atau kios, alasannya, kelangsungan usaha di Pasar Baru Trade Center tak bisa maksimal sepanjang pandemi Covid-19. Apalagi, sempat terjadi dua kali penghentian sementara operasional pusat perbelanjaan pada masa tersebut. Sementara itu, pandemi Covid-19 ditetapkan sebagai bencana nasional sebagaimana isi Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 sebagai Bencana Nasional.

"Tuntutan perpanjangan hak guna pakai toko atau kios berlandaskan kondisi force majeure. Penghentian sementara operasional pusat perbelanjaan di tengah pandemi Covid-19 kan kebijakan Pemkot Bandung," ucap dia.

Untuk tuntutan pemutihan sisa tunggakan service charge, Kurnia mengatakan, hal itu didasarkan pada Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana. Menurut pihaknya, pasal-pasal dalam undang-undang itu mengamanatkan pemerintah memberikan bantuan dan keringanan kepada masyarakat terkena dampak bencana termasuk pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat