kievskiy.org

Bantuan Keuangan Parpol Cimahi Naik, Segini Besarannya

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Kementrian Komunikasi dan Informatika

PIKIRAN RAKYAT - Besaran bantuan keuangan partai politik (parpol) dipastikan naik dari semula Rp5.175 per suara menjadi Rp7.500 per suara. Kenaikan bantuan tersebut diyakini dapat meningkatkan pendidikan politik bagi masyarakat Kota Cimahi.

Penetapan kenaikan bantuan keuangan parpol ditetapkan pada rapat paripurna DPRD Kota Cimahi di Jalan Dra. Djulaeha Karmita, Kota Cimahi pada Rabu, 2 Agustus 2023.

Pj. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan mengatakan, bantuan keuangan parpol mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada partai politik.

"Bantuan keuangan bagi parpol diberikan setiap tahun secara proporsional berdasarkan jumlah perolehan suara. Hal itu mengacu hasil perhitungan suara secara nasional yang ditentukan oleh KPU," ujarnya.

Baca Juga: Buntut Keracunan Massal di Cimahi, Pelaku UMKM Kuliner Diminta Tingkatkan Kebersihan

Kenaikan bantuan keuangan parpol ditetapkan dalam Perda Kota Cimahi yang ditandatangani Pj. Wali Kota Cimahi Dikdik S. Nugrahawan dan Ketua DPRD Kota Cimahi Ahmad Zulkarnaen didampingi jajaran pimpinan DPRD Kota Cimahi.

"Semula nilainya mencapai Rp5.175 menjadi Rp7.500 per suara," katanya.

Menurut Dikdik, bantuan keuangan untuk parpol digunakan sebagai dana penunjang kegiatan pendidikan politik dan operasional sekretariat partai politik.

"Kegiatan pendidikan politik dipandang perlu untuk meningkatkan kesadaran hak dan kewajiban masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Meningkatkan partisipasi politik dan inisiatif masyarakat dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Serta meningkatkan kemandirian, kedewasaan, dan membangun karakter bangsa dalam rangka memelihara persatuan dan kesatuan bangsa," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat