kievskiy.org

Tiga Pemuda di Bandung Ditangkap Polisi Gegara Streaming Liga Inggris Pakai 'Link Haram'

Ilustrasi. Liga Inggris.
Ilustrasi. Liga Inggris. /Pixabay/KelvinStuttard

PIKIRAN RAKYAT - Tiga pemuda di Bandung, Jawa Barat, ditangkap Polisi usai melakukan streaming pertandingan Liga Inggris tanpa izin. Kasus transmisi ilegal itu dilakukan melalui dua akun Instagram milik pelaku.

Polisi menuturkan bahwa pada 30 April 2023 didapati informasi terkait adanya Akun Instagram yang telah melakukan Siaran Liga Inggris melalui siaran langsung di Instagram dengan Nama Akun @Warung_Emyu Dan @United_Hulk. Padahal untuk tayangan Liga Inggris di Indonesia, hak siar ekslusif hanya dimiliki oleh pemegang hak penyelenggara Pt. Video Dot Com.

Pada saat dilakukan profiling pada akun instagram tersebut, didapati 3 pelaku di antaranya 1 pelaku yang masih berusia di bawah 18 tahun. Sehingga, dia diberikan treatment berbeda dengan sistem Undang-Undang Perlidungan anak. Kemudian 1 pelaku dewasa ditangkap di Serdang Pedagai dan 1 pelaku lagi ditangkap di wilayah Banten.

Baca Juga: Gabriel Jesus Operasi Lutut, Bakal Absen di Laga Pekan Pertama Liga Inggris

”Pelaku ini melancarkan aksinya sudah 1 tahun, sedangkan untuk setiap pertandingan untuk yang menonton streaming-nya sebanyak 14.000 penonton, sedangkan yang bersangkutan mendapatkan keuntungan Rp50.000 selama proses berjalan. Kemudian, hal ini menimbulkan kerugian hak siaran bagi korban pelapor," kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol. Ibrahim Tompo dalam konferensi pers pada Senin, 7 Agustus 2023.

Dia mengatakan bahwa pelaku menyiarkan kembali (Streaming) melalui media sosial Instagram serta dengan mengunggah tangkapan layar dari cuplikan siaran langsung lalu melakukan editing dengan menambahkan promosi layanan perjudian secara online. Hal itu sangat merugikan dan menjatuhkan kredebilitas serta hak ekslusif yang dimiliki oleh PT Video Dot Com selaku pemegang hak siar.

Akibat perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 48 Ayat (1) Jo Pasal 32 Ayat (1) Dan/Atau Pasal 45 Ayat (2) Jo Pasal 27 Ayat (2) UU ITE No. 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan UU ITE No. 11 Tahun 2008 Tentang ITE Dan/Atau Pasal 25 Ayat (2) Huruf A Uu No. 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta Dengan Ancaman Hukuman Penjara Maksimal 8 Tahun Penjara dan atau Denda Paling Banyak Rp2 miliar.

Baca Juga: Mauricio Pochettino Targetkan Chelsea Menang Atas Liverpool di Laga Pembuka Liga Inggris

Modus Operandi

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jabar Kombes Pol. Deni Oktavianto menjelaskan modus operandi yang dilakukan tersangka dengan menggunakan akun Instagram @warung_emyu dan @united_hulk. Mereka melakukan siaran langsung pertandiangan sepakbola Liga Inggris menggunakan 'link haram' alias tanpa izin dari pemegang hak siaran, yaitu video dot com.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat