kievskiy.org

9 Pengedar di Cimahi Ditangkap, 13.954 Butir OKT Ilegal Diamankan

Polres Cimahi menyita 13.954 butir obat keras tertentu (OKT) dari 9 tersangka.
Polres Cimahi menyita 13.954 butir obat keras tertentu (OKT) dari 9 tersangka. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Dalam operasi sepekan terakhir, sedikitnya 13.954 butir obat keras tertentu (OKT) berhasil diamankan Satresnarkoba Polres Cimahi. Barang bukti tersebut didapat dari 9 orang tersangka kasus peredaran OKT di wilayah hukum Polres Cimahi.

Hal itu diungkapkan Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono didampingi Kasatresnarkoba Polres Cimahi AKP Tanwin Nopiansyah di Mapolres Cimahi Jalan Jend. Amir Mahmud, Kota Cimahi pada Rabu, 16 Agustsu 2023.

"Polres Cimahi ungkap tindak pidana penyalahgunaan OKT selama satu pekan terakhir. Jumlah yang diungkap 8 kasus total 9 tersangka dengan barang bukti lebih dari 13 ribu butir berbagai merk," ujarnya.

Para pelaku ditangkap dalam rentang waktu 8-16 Agustus 2023. Para tersangka berinisial DA, HR, RR, ZZ, HW, YN, ON, FM dan HS.

Baca Juga: Sabu-Sabu 11,38 Kg Jadi Barbuk, 3 Kurir Paket Narkoba Terancam Hukuman Mati di Lampung

Dari tangan para pelaku yang kini ditetapkan tersangka, Polres Cimahi mengamankan OKT berbagai merk. Terdiri dari Tramadol 9.454 butir, MF/Hexymer 2.670 butir, Trihexyphenidyl 817 butir, dan Double Y 1.013 butir dengan jumlah total 13.954 butir.

"Barang bukti yang disita, ada tramadol, heksimer, Triheksi, Double Y dengan jumlah total kurang lebih 13.954 butir," ungkapnya.

Para tersangka mengedarkan obat keras tersebut di wilayah Kota Cimahi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

"Modus operandi, ada yang barangnya melekat di badannya. Artinya menggunakan tas berkeliling, tentunya sudah memiliki target atau pelanggan terbiasa membeli atau yang sering menggunakan," jelasnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat