kievskiy.org

Pemkot Bandung Segera Terbitkan Keputusan dan Bentuk Satgas Kedaruratan Sampah

Petugas melakukan bongkar muat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Jumat, 7 Februari 2020.
Petugas melakukan bongkar muat sampah di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti, Cipatat, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, pada Jumat, 7 Februari 2020. /ANTARA/Raisan Al Farisi

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung segera mengeluarkan Keputusan Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Bandung berkenaan dengan kedaruratan sampah. Beleid itu menyusul penerbitan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658/Kep.579-DLH/2023 tentang Penetapan Status Darurat Sampah Bandung Raya. Bersamaan dengan langkah menerbitkan surat keputusan, Pemkot Bandung siap membentuk Satgas kedaruratan sampah.

Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Bandung mengadakan rapat di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Jumat, 25 Agustus 2023. Rapat itu membahas langkah bersama dari Forkopimda Kota Bandung guna menghadapi persoalan sampah yang tengah terjadi.

Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, menerbitkan Keputusan Plh Wali Kota dan membentuk Satgas berkenaan dengan kedaruratan sampah merupakan bagian dari hasil rapat Forkopimda.

"Kami (Pemkot) tak bisa sendirian menyelesaikan persoalan kota. Penerbitan keputusan dan pembentukan satgas merupakan bagian hasil rapat. Itu beriringan dengan penggunaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) yang bisa dilaksanakan saat kondisi darurat," tutur Ema.

Baca Juga: Kebakaran TPA Sarimukti: Potret Buruk Pembuangan Sampah Open Dumping

Ema turut menyampaikan hasil perbincangan dengan Gubernur Jawa Barat saat meninjau ke TPA Sarimukti. Berdasarkan perkiraan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, TPA Sarimukti belum memungkinkan menerima kiriman sampah sampai Minggu, 27 Agustus 2023. Mengacu hal itu, pihaknya berharap kepada warga Kota Bandung agar menahan dahulu pembuangan sampah ke TPS.

Hasil lain dari rapat Forkopimda, Pemerintah Kota Bandung menjajaki kemungkinan penggunaan sementara lahan aset TNI AD di Padalarang, Kabupaten Bandung Barat untuk penampungan sampah. Luas lahan itu sekira tiga hektare dapat menampung tidak kurang dari 100 ton per hari.

Ema menyebutkan, TNI pernah menawarkan penggunaan aset lahannya untuk menampung sampah. "Kami tengah menjajaki penggunaan aset lahan TNI. Dulu, pernah ada tawaran dari Pusdikkav untuk penggunaan aset lahan di Padalarang. Seumpama feasible, terbuka kemungkinan, kami dengan TNI menjalin kerja sama itu," ucap Ema.

Menurut Ema, lahan dengan luas sekira tiga hektare memadai untuk menampung sampah dari Kota Bandung. Rencananya, bersama dengan unsur-unsur Forkopimda mengadakan pembicaraan lanjutan dengan Komandan Pusdikkav pada 28 Agustus 2023.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat