kievskiy.org

Aturan Baru Disdik Bandung: Sekolah Dilarang Jual Seragam hingga Buku Pelajaran

Ilustrasi - Sejumlah siswi menggunakan alat cek suhu tubuh sebelum masuk ke sekolah di Kota Bandung.
Ilustrasi - Sejumlah siswi menggunakan alat cek suhu tubuh sebelum masuk ke sekolah di Kota Bandung. /Diskominfo Kota Bandung

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota Bandung melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bandung menerbitkan larangan menjual buku pelajaran dan seragam di lingkungan sekolah.

Aturan tersebut termuat dalam Surat Edaran (SE) Dinas Pendidikan Kota Bandung Nomor: P/PK.03.02/75550-Disdik/VIII/ 2023.

Adapun aturan dibuat sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010 yang mengamanahkan peningkatan kondusifitas pengelolaan pendidikan di satuan pendidikan.

Berdasarkan PP tersebut, ditegaskan bahwa tenaga pendidik baik secara perseorangan maupun kolektif, dilarang menjual buku hingga memberi tarif untuk sesi bimbingan belajar di lingkungan sekolah.

Baca Juga: Waspadai Tanda-tanda Burnout dalam Diri Anda, dari Pesimisme hingga Sakit Perut Mendadak

Berikut hal yang tidak boleh dilakukan oleh pendidik dan tenaga kependidikan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2010:

1. Menjual buku pelajaran, bahan ajar, perlengkapan bahan ajar, pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di satuan pendidikan.

2. Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik di satuan pendidikan.

3. Melakukan pungutan kepada peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat