kievskiy.org

Jaksa Dakwa Wali Kota Bandung Nonaktif Yana Mulyana Terima Suap Rp400 Juta dan Gratifikasi

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana menerima suap dan gratifikasi proyek di Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung.

“Telah melakukan atau turut serta melakukan perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, menerima hadiah atau janji, yaitu menerima uang dan fasilitas yang seluruhnya sejumlah Rp400.407.000,00,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Rabu, 6 September 2023.

Jaksa menyebut Yana Mulyana melakukan tindak pidana bersama-sama Khairur Rijal selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun 2022-2023. Dia juga sekaligus menjabat Kepala Bidang Lalu Lintas dan Perlengkapan Jalan Dinas Perhubungan Kota Bandung.

Selain Khairur Rijal, kata jaksa, Yana juga melakukan dugaan suap bersama Dadang Darmawan selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandung yang juga sebagai Pengguna Anggaran (PA) Tahun 2022-2023.

Baca Juga: Yana Mulyana Jalani Sidang Kasus Suap Proyek Bandung Smart City Hari Ini 6 September 2023

Jaksa mengungkapkan Yana Mulyana menerima suap dari Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (PT SMA) Benny, Vertical Solution Manager PT SMA Andreas Guntoro dan Direktur Utama PT Citra Jelajah Informatika (PT CIFO) Sony Setiadi.

“Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya,“ ucap jaksa.

Lebih lanjut, jaksa menuturkan pemberian uang suap tersebut bertujuan agar Yana Mulyana, Khairul Rijal, dan Dadang Darmawan menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony untuk menggarap proyek pengadaan di Dinas Perhubungan Kota Bandung tahun anggaran 2022-2023.

“Terdakwa (Yana Mulyana) bersama-sama dengan Khairur Rijal dan Dadang Darmawan agar menunjuk perusahaan milik Benny dan Sony Setiadi sebagai pelaksana proyek pengadaan pada Dinas Perhubungan Kota Bandung TA 2022–2023,” tutur jaksa.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat