PIKIRAN RAKYAT - Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tito Jaelani mengatakan akhir bulan Agustus ini akan melimpahkan berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan ISP dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana ke Pengadilan Tipikor Bandung.
"Pelimpahan rencananya pekan depan sekitar tanggal 30 sampai dengan 31 Agustus 2023," ucap Tito Jaelani seusai persidangan tuntutan kasus suap proyek Bandung Smart City di Pengadilan Negeri Bandung, Rabu 23 Agustus 2023.
Lebih lanjut, Tito mengatakan sedang berdiskusi dengan penyidik mengenai bukti-bukti termasuk fakta-fakta persidangan.
"Terkait dengan pengembangan nanti berdasarkan fakta persidangan sedang kita diskusikan secara intens," kata dia.
Baca Juga: TPA Sarimukti Bertahan Maksimum Tiga Tahun, Harus Ada Penanganan untuk Cegah Risiko Meledak
Jawaban Pengadilan Negeri Bandung
Humas PN Bandung Dalyusra mengatakan belum menerima berkas perkara kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet service provider (ISP) dengan tersangka Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana, sehingga persidangan belum dimulai.
"Berkas perkara belum masuk, jaksa belum melimpahkan," ucapnya.
Apabila sudah dilimpahkan ke PN Bandung, ia mengatakan akan dilakukan penunjukan majelis sidang, selanjutnya sidang akan dijadwalkan untuk segera digelar.