kievskiy.org

Sidang Bandung Smart City, Kesaksian Ema Sumarna: Yana Mulyana Cs Berangkat ke Thailand Tanpa Surat Izin

Pelaksana harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi pada Rabu (9/8/2023). Ia memberikan keterangan dalam kasus suap proyek Bandung Smart City.
Pelaksana harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi pada Rabu (9/8/2023). Ia memberikan keterangan dalam kasus suap proyek Bandung Smart City. /Pikiran Rakyat/Dewiyatini

PIKIRAN RAKYAT - Pelaksana harian Wali Kota Bandung Ema Sumarna hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagai saksi dalam kasus suap proyek Bandung Smart City. Ema dimintai keterangan terkait jabatannya sebagai Sekretaris Daerah Kota Bandung saat kasus terjadi.

Ema jadi saksi untuk tiga terdakwa pihak swasta yang diduga menyuap sejumlah pejabat di Pemkot Bandung yakni Sonny Setiadi selaku Direktur Utama PT CIFO, Andreas Guntoro selaku Manager PT Sarana Mitra Adiguna, dan Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna.

Dalam persidangan yang digelar pada Rabu, 9 Agustus 2023, Ema harus menjawab sejumlah pertanyaan yang berkaitan dengan perjalanan dinas Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana yang menjadi awal adanya peristiwa penyuapan untuk melancarkan proyek Bandung Smart City.

Baca Juga: Sidang Tuntutan Mario Dandy Ditunda, Ayah David Ozora: Mana Ada Kasus Penganiayaan Sampai 6 Bulan?

Dalam kesaksiannya, Ema mengakui sebagai orang yang membuat surat pengantar bagi para pejabat yang pergi ke Thailand berdasarkan disposisi yang diterbitkan wali kota. Pejabat Pemkot Bandung yang pergi antara lain Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana Kepala Dinas Perhubungan Pemkot Bandung Nonaktif Dadang Darmawan, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Pemkot Bandung Yayan Ahmad Brilyana. Mereka berangkat sejak tanggal 11 Januari 2023 hingga 16 Januari 2023.

Surat yang dibuat Ema diteruskan ke Pemprov Jabar dan diserahkan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Karena, Kemendagri yang berwenang mengeluarkan persetujuan perjalanan dinas.

Pejabat di Pemkot Bandung itu diketahui langsung pergi, tanpa menunggu terlebih dahulu izin terbit dari Kemendagri. Hakim Hera menilai Ema semestinya dapat mengingatkan pejabat tersebut agar tak pergi sebelum izin dari Kemendagri terbit.

Baca Juga: Pesan Jokowi Soal Anulir Vonis Mati Ferdy Sambo: Kita Harus Menghormati Keputusan MA

"Sekda itu pimpinan atas birokrasi loh Pak, kalau ini wali kota dan bupati itu kan jabatan politik kan? Sekda itu adalah PNS di pemda yang tertinggi?" ujar Hera melanjutkan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat