kievskiy.org

Pembelaan Terdakwa di Kasus Suap Yana Mulyana: Itu Bagian dari CSR untuk Wali Kota dan Dishub

Tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek Smart City, akan menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 30 Agustus 2023.
Tiga terdakwa dalam kasus dugaan suap proyek Smart City, akan menyampaikan pembelaan di Pengadilan Tipikor Bandung pada Rabu, 30 Agustus 2023. /Pikiran Rakyat/Dewiyatini

PIKIRAN RAKYAT - Terdakwa Sony Setiadi dan penasihat hukumnya menolak tuntutan yang disampaikan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Semua tudingan dari jaksa KPK dibantah dalam nota pembelaan yang disampaikan keduanya.

“Jaksa, kami nilai ragu-ragu. Tuntutannya tidak relevan antara dakwaan dan fakta hukum yang terungkap dalam tuntutannya. Maka penuntut umum dianggap gagal membuktikan dakwaan dan tuntutannya,” kata tim penasihat hukumnya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Rabu, 30 Agustus 2023.

Penasihat hukum menyebutkan jaksa tidak dapat membuktikan adanya suap yang dilakukan Sony. Penasihat hukum meminta hakim menolak tuntutan dari jaksa KPK.

Pekan lalu, terdakwa Sony Setiadi selaku CEO PT Citra Jelajah Informatika (CIFO) dituntut jaksa dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp100 juta.

Baca Juga: Berkas Perkara Suap Wali Kota Bandung Yana Mulyana Diserahkan Akhir Agustus, Ini Penjelasan KPK

Sony memberikan uang, kata penasihat hukum, tidak ada kaitannya dengan pengerjaan proyek. Hal itu dilakukan sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang sudah dianggarkan oleh perusahaan.

“PT CIFO setiap tahunnya menganggarkan tidak kurang dari Rp300 juta untuk kebutuhan CSR,” ujarnya.

Pada tahun ini, sebesar Rp86 juta diberikan Sony bagi Dinas Perhubungan yang digunakan sebagai tunjangan hari raya. Uang tersebut sudah dibagi habis untuk pegawai sehingga tidak dapat dianggap masuk ke barang sitaan hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK.

“Bahkan terdapat unsur pemerasan yang terlihat dari jumlah uang yang diminta oleh saudara Khairul Rijal,” ucapnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat