PIKIRAN RAKYAT - Mantan Kalapas Sukamiskin yang juga terpidana korupsi Wahid Husein kembali terancam pidana penjara 20 tahun.
Dia kembali didakwa menerima suap sebuah mobil Pajero Sport dari Radian Azhar (penuntutan terpisah).
Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dengan terdakwa Wahid Husein di Pengadilan Tipikor Bandung, Jalan RE Martadinata, Senin, 31 Agustus 2020.
Baca Juga: 38.323 Tablet Dipinjamkan kepada Siswa di Jawa Barat, Kadisdik: Bulan Kedua Bayar Rp5.000
Dalam dakwaannya, JPU KPK Eko Wahyu Prayitno menyatakan, terdakwa sebagai pegawai negeri, Kalapas Sukamiskin telah menerima hadiah atau janji, yakni satu unit mobil mitsubishi Pajero Sport dakkar 4x2 seharga Rp 517 juta dari Radia Azhar.
"Padahal patut diduga pemberian tersebut untuk menggerakan untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya," katanya saat membacakan berkas dakwaan.
JPU KPK menjelaskan, terdakwa patut menduga jika pemberian mobil tersebut agar Radian Azhar dapat ditunjuk sebagai mitra kerjasama di Lapas Sukamiskin, dan itu bertentangan dengan kewajibannya sebagai penyelenggara negara.
Baca Juga: F1 2020: Cerita Dua Pebalap Tim Renault saat Jajal Grand Prix Belgia, Tikungan Menguntungkan
Suap itu terjadi saat terdakwa melakukan Sertijab sebagai Kalapas Sukamiskin di Maret 2018. Terdakwa bertemu dengan Radian yang pernag menjadi mitra kerjasama di Lapas Madiun dan Narkotiika Klas 2 Bandung dengan Wahid Husein.
”Terdakwa pun dalam pertemuan itu meminta agar menukar mobil Kijang Inova miliknya dengan Toyota Fortuner. Radian pun berjanji akan memenuhinya, dan diganti dengan Mitsubishi Pajero,” ujarnya.