kievskiy.org

Kirim Hadiah Mobil Sport ke Kalapas Sukamiskin, Mantan Dirut Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara

Mantan Dirut PT Gelora Karsa Abadi dan PT Fajar Basthi Lestari, Radian Azhar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 15 Juli 2020. Ia didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. (Galamedia/Lucky M Lukman)
Mantan Dirut PT Gelora Karsa Abadi dan PT Fajar Basthi Lestari, Radian Azhar menjalani sidang di Pengadilan Tipikor Bandung, Jln. L.L.R.E Martadinata, Rabu, 15 Juli 2020. Ia didakwa menyuap eks Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein. (Galamedia/Lucky M Lukman)

PIKIRAN RAKYAT - Seorang mantan Dirut dari perusahaan Gelora Karsa Abadi dan PT.Fajar Basthi Lestari, Radian Azhar terancam hukuman penjara.

Pasalnya Radian dinilai telah melakukan penyuapan terhadap mantan Kepala Lapas Klas I Sukamiskin Bandung, Wahid Husien.

Diketahui mantan Dirut dari dua perusahaan ini memberikan hadiah berupa satu unit Mitshubishi Pajero kepada mantan Kalapas Sukamiskin tersebut.

Baca Juga: Terkendala Cuaca Buruk, Misi Mars Uni Emirat Arab Terpaksa Ditunda

Atas perbuatannya kini Radian terancam hukuman 5 tahun penjara, dia didakwa pasal 5 ayat (1) huruf a, dan pasal 13 UU Tipikor.

Pada Rabu, 15 Juli 2020, persidangan dugaan suap terhadap mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein, di pengadilan Tipikor Bandung, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Daryanto digelar.

Dalam kesempatan itu, Penutut Umum (PU) KPK, M Takdir Suhah menyataka terdakwa telah memberi atau menjanjikan sesuatu.

Baca Juga: Real Madrid vs Villarreal: Zidane Sebut Suasana Selebrasi Sudah Terasa di Timnya

Radian telah memberikan sebuah mobil Pajero Sport Dakkar 4x2 berwarna hitam keluaran tahun 2018 seharga Rp517 juta kepada Wahid.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat