kievskiy.org

Update Kasus Dugaan Suap Bandung Smart City, Saksi Ungkap Ada Dana 'THR' Bersumber dari Fee Proyek

Persidangan dugaan suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bandung.
Persidangan dugaan suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (tipikor) Bandung. /Pikiran Rakyat/Dewiyatini

PIKIRAN RAKYAT - Distribusi aliran dana yang bersumber dari fee proyek di Dinas Perhubungan Kota Bandung nilainya hampir mencapai Rp2 miliar. Fakta itu terungkap di persidangan dugaan suap dan gratifikasi proyek Bandung Smart City di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung pada Rabu, 20 September 2023.

Tiga terdakwa dalam kasus itu antara lain mantan Wali Kota Bandung Yana Mulyana, Kepala Dishub Kota Bandung Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Kota Bandung Khairur Rijal. Mereka didakwa melanggar pasal 11, 12 huruf a, pasal 12B Jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo. Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Fakta persidangan itu terungkap dari keterangan saksi yang dihadirkan oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakni Kasubbag Keuangan Kalteno, Staf Dishub Nur Aini Ismail Baranuri serta 2 PHL Dishub Asep Gunawan dan Nadya Nurul Anisa.

Dari Kalteno, diketahui sumber dana yang digunakan di Dishub Kota Bandung untuk membagikan dana 'THR’ ke pihak-pihak di lingkungan Pemkot Bandung, DPRD Kota Bandung, dan instansi lainnya. Kalteno menyebutkan, dana 'THR’ berasal dari fee proyek yang didapat dari pihak ketiga.

Baca Juga: Heboh Video Kuli Bangunan Dilucuti Karena Pakai Baju Persib Bandung

“Seperti di BAP (berita acara pemeriksaan). Pada tahun 2020, uang yang saksi kumpulkan Rp1,07 miliar dan ini diperoleh dari bidang-bidang?" sebut jaksa bertanya.

Kalteno membenarkan keterangannya yang ada di BAP. Bahkan, ia mengaku sejak tahun 2020 ditugaskan Kadishub sebelumnya Ricky Gustiadi untuk mengumpulkan sejumlah uang dari bidang-bidang.

Diakui Kalteno, pada tahun 2020 lalu, uang yang terkumpul dari bidang mencapai Rp1,07 miliar. Ia mengatakan, uang-uang tersebut berasal dari fee proyek sebesar 5 persen dari pelaksana proyek.

Baca Juga: Yana Mulyana Diberhentikan Secara Tidak Hormat dari Jabatan Wali Kota Bandung

Uang-uang tersebut selanjutnya dibagikan sebagai uang THR kepada pejabat di lingkungan Pemkot Bandung dan DPRD Kota Bandung serta pihak eksternal Dishub Kota Bandung. Pada tahun 2021, uang yang dikumpulkan dari bidang-bidang mencapai Rp805 juta.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat