kievskiy.org

Status Darurat Sampah di Bandung Raya Diperpanjang, Berlaku hingga 25 Oktober 2023

Kondisi gunungan sampah di TPS Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, dekat lokasi pembakaran sampah Wisanggeni Waste Incinerator pada Jumat, 15 September 2023.
Kondisi gunungan sampah di TPS Ciwastra, Bandung, Jawa Barat, dekat lokasi pembakaran sampah Wisanggeni Waste Incinerator pada Jumat, 15 September 2023. /Pikiran Rakyat/St. Aisah Nurhalida M

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat memutuskan memperpanjang status tanggap darurat sampah Bandung Raya hingga 25 Oktober 2023 atau satu bulan setelah masa tanggap sebelumnya berakhir pada 24 September 2023.

Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 658.1/Kep.677-DLH/2023 Tentang Penetapan Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya yang telah ditandatangani oleh Pj Gubernur Jabar Bey T Machmudin pada Senin 25 September 2023 kemarin.

Dalam surat keputusan tersebut, perpanjangan dilakukan karena sampai saat ini sampah di Daerah Bandung Raya masih belum tertangani, sehingga untuk menanggulangi sampah Bandung Raya secara terencana, terpadu, dan terkoordinasi perlu dilakukan penetapan status tanggap darurat sampah Bandung Raya

Adapun keputusannya yaitu pertama, Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya terhitung 30 (tiga puluh hari) sejak tanggal 25 September 2023 sampai dengan 25 Oktober 2023.

Baca Juga: Isu Dua Poros pada Pilpres 2024, Puan Maharani: Bukan Sesuatu yang Tak Mungkin

Kedua, selama masa Status Tanggap Darurat Sampah Bandung Raya sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat bersama-sama dengan Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung, Pemerintah Daerah Kabupaten Bandung Barat, Pemerintah Daerah Kota Bandung, dan Pemerintah Daerah Kota Cimahi melakukan upaya pengelolaan sampah.

Ketiga, pembiayaan yang diperlukan untuk penanganan Status Tanggap Darurat Sampah sebagaimana dimaksud pada Diktum Kesatu, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Bandung, Kota Cimahi, dan sumber lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Keempat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Baca Juga: Kontrak Pratama Arhan dengan Tokyo Verdy Segera Berakhir, Kabarnya Akan Merapat ke Suwon FC

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat