kievskiy.org

Puluhan Warga Cimahi Didenda Rp50.000 Akibat Kedapatan Buang Sampah Sembarangan

62 orang pelanggar mengikuti Sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin, 2 Oktober 2023 akibat buang sampah sembarangan.
62 orang pelanggar mengikuti Sidang Tipiring di Pendopo DPRD Kota Cimahi pada Senin, 2 Oktober 2023 akibat buang sampah sembarangan. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi kembali menggelar Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terkait Perda Peraturan Daerah (Perda) Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah di Pendopo DPRD Kota Cimahi Jalan Dra. Djulaeha Karmita Kota Cimahi, Senin, 2 Oktober 2023. Sedikitnya 62 orang pelanggar mengikuti sidang tersebut karena kedapatan membuang sampah sembarangan.

Pantauan di lapangan, warga berdatangan sejak pagi untuk mengikuti sidang tersebut. Sidang pun digelar setelah dihadiri hakim Idi Il Amin SH. MH., dari Pengadilan Negeri Bale Bandung.

Seperti diungkapkan warga Cipageran, Jajat, (34). "Saya menghadiri sidang mewakili saudara, kebetulan enggak bisa hadir karena sedang kerja. Memang saudara saya pas mau buang sampah di TPS Pasar Atas ternyata ada petugasnya," katanya.

Kepala Bidang Penegakan Perda Dinas Pol PP dan Damkar Kota Cimahi Ranto Sitanggang mengatakan, tercatat ada 62 orang yang terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) tim gabungan Pemkot Cimahi akibat kedapatan membuang sampah sembarangan di sejumlah lokasi.

Baca Juga: Siswa SMP di Cimahi Tusuk Teman Pakai Pulpen, Polisi Ungkap Kronologinya

"Kita mendata ada 62 orang yang dihadirkan untuk ikut sidang tipiring karena membuang sampah sembarangan melanggar Perda Kota Cimahi," katanya.

Mereka yang disidang termasuk 3 orang anak di bawah umur yang membuang sampah ke Sungai Citopeng Kelurahan Melong beberapa waktu lalu. "Termasuk 3 orang anak di bawah umur yang kedapatan buang sampah ke Sungai Citopeng dan didampingi pihak keluarga. Hakim memberi diversi, atau dikembalikan ke pihak orangtua untuk pembinaan, jadi terhadap anak tersebut tidak didenda atau sanksi apa pun," katanya.

Tim gabungan Pemkot Cimahi melakukan OTT pada Jumat, 29 September 2023 dan Senin dini hari, 2 Oktober 2023. Sejumlah lokasi yang disasar di antaranya di sejumlah lokasi TPS hingga di jalan utama Kota Cimahi. Kepada para pelanggar hakim memberi sanksi denda sebesar Rp50.000 ditambah biaya perkara Rp1.000. Hakim juga menekankan warga tidak mengulang perbuatan tersebut karena melanggar Perda Kota Cimahi tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah.

Ranto mengakui, pelanggaran terhadap aturan persampahan masih ditemukan. Saat ini, kondisi Kota Cimahi dan wilayah Bandung Raya lain masih berstatus darurat sampah akibat kebakaran melanda TPA Sarimukti di Kabupaten Bandung Barat yang berdampak pelayanan operasional sampah terkendala.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat