kievskiy.org

Kuota Sampah Kabupaten Bandung ke TPA Sarimukti Habis

Zona darurat Sarimukti sudah digunakan per 1 September 2023.
Zona darurat Sarimukti sudah digunakan per 1 September 2023. /Dok. UPTD PSTR

PIKIRAN RAKYAT - Masa tanggap darurat sampah diperpanjang hingga 25 Oktober 2023 mendatang. Namun, satu dari empat kota kabupaten yang memanfaatkan TPA Sarimukti sudah tidak memiliki kuota untuk mengirim sampah ke zona buang darurat sampah.

Adalah Kabupaten Bandung yang mulai 2 Oktober 2023 kemarin tidak diperkenankan untuk mengirim sampah ke Sarimukti. Pasalnya, kabupaten yang memiliki kuota 3.188 ton sampah di zona buang darurat Sarimukti sudah melebihi kuota yang diberikan. Bahkan, Kabupaten Bandung telah melampaui jatah yang diberikan yaitu lebih 36 ton.

Sementara, berdasarkan catatan UPTD Pengelolaan Sampah Tingkat Regional (PSTR) Provinsi Jawa Barat per 1 Oktober 2023, Kota Bandung masih memiliki kuota sebanyak 2.890 ton lagi, Kota Cimahi 1.046 ton lagi, sedangkan Kabupaten Bandung Barat 533 ton lagi.

Kepala UPTD PTSR Arief Perdana mengatakan, dengan habisnya kuota sampah suatu kota/kabupaten maka kota kabupaten terkait harus menghentikan kiriman sampahnya ke Sarimukti.

Baca Juga: Komitmen Tak Buang Sampah Organik ke TPS Darurat Sarimukti, Kabupaten Bandung Barat Jauh Panggang dari Api

"Sementara ini mereka harus tahan dulu, sebelum kita cari lahan yang masih bisa digunakan di Sarimukti," ujar Arief, Senin, 2 Oktober 2023.

Terkait batas waktu penahanan sampah tersebut, Arief memastikan pihaknya akan membuka kembali lahan zona darurat jika sudah menemukan lahan yang layak untuk dijadikan zona buang darurat di Sarimukti.

"Kota/kabupaten dapat kembali mengirimkan sampah sampai kita bisa menemukan lahan di Sarimukti, sekarang masih dikaji," ucapnya.

Sementara itu, terpisah Penjabat Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin mengapresiasi upaya Pemerintah Kota Bandung yang mulai mengurangi sampah dari hulu. Menurut dia, sampah Kota Bandung mulai berkurang hingga 38 persen.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat