kievskiy.org

Gagal Rampok Isi Mobil Ditjen Bea Cukai Cirebon, Dua Pelaku Babak Belur Dihajar Massa

Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung diperlihatkan oleh Kapolsekta Rancasari Komisaris Oesman Iman, baru-baru ini.
Dua pelaku pencurian dengan pemberatan di Jalan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung diperlihatkan oleh Kapolsekta Rancasari Komisaris Oesman Iman, baru-baru ini. /Pikiran Rakyat/Mochamad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Hendrik (38) dan Sahidin (41) babak belur dihajar massa. Keduanya tertangkap basah saat gagal merampok tas yang ada di mobil milik Ditjen Bea Cukai Cirebon yang terparkir di sebuah kafe di Jalan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung pada Minggu, 8 Oktober 2023.

Kedua pelaku yang babak belur tersebut bahkan harus diamankan pihak kepolisian. Sedangkan diketahui mobil yang akan dicuri kedua pelaku ini berjenis Kijang Innova berwarna hitam dengan Nopol E 1310 A.

"Pelaku dalam aksinya sudah berhasil memecahkan kaca mobil belakang. Namun ketahuan oleh salah satu warga yang melihat aksi mereka," kata Kapolsekta Rancasari Komisaris Oesman Iman saat diwawancarai pada Selasa, 10 Oktober 2023.

Menurut Oesman, kejadian pecah kaca ini terjadi pada malam hari. Tepatnya sekira pukul 21.15 WIB saat lalu lintas di lokasi sudah mulai tidak padat.

Baca Juga: Setelah Kereta Cepat Hadir, Warga Rende Bandung Barat Pakai Air Sawah dan Sumur Bor untuk Mandi

Saat beraksi, kata Oesman, keduanya menggunakan benda tajam untuk memecahkan kaca kendaraan. Sebuah tas yang ternyata hanya berisi 3 buah sabun mandi, menjadi sasaran dua komplotan ini setelah mengira ada barang berharga di dalamnya.

Begitu aksinya kepergok, Hendrik kabur ke area persawahan. Namun, warga berhasil menangkapnya dan menghadiahi bogem mentah. Sementara rekan Hendrik, Sahidin, diciduk polisi sesaat setelah menerima laporan kejadian tersebut.

Keduanya pun kini sudah dijebloskan ke penjara. Mereka diancam dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. "Ancaman hukumannya maksimal 7 tahun kurungan penjara," katanya.

Oleh karena itu, lanjut Oesman, masyarakat diimbau untuk tidak menyimpan barang berharga di dalam mobil. Ini karena para pengincar barang berharga di dalam mobil punya teknik khusus untuk memecahkan kaca.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat