kievskiy.org

Buang Sampah Sembarangan di Jalan Braga Bandung, Pelaku Jalani Sidang Tipiring

Ilustrasi sampah.
Ilustrasi sampah. /Freepik

PIKIRAN RAKYAT - Personel Satpol PP Kota Bandung mendapati pelaku yang membuang sampah sembarangan. Tindakan pelaku melanggar Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 9 Tahun 2019 tentang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat serta Peraturan Daerah Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah, terancam sanksi denda.

Kepala Seksi Penyidikan dan Penindakan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung, Mujahid Syuhada menuturkan, personel melaksanakan patroli di sejumlah wilayah, di antaranya Pasar Sederhana, Jalan Pasteur, Pasar Andir, Jalan Braga, Kamis 12 Oktober 2023 dini hari. TPS menjadi fokus pengawasan dalam patroli tersebut.

"Ditemui pelanggaran berupa pembuangan sembarangan di lokasi Jalan Braga. Pelaku merupakan karyawan dari rumah makan di wilayah tersebut," ucap Mujahid pada Kamis, 12 Oktober 2023.

Satpol PP Kota Bandung, kata dia, mengamankan identitas pelaku. Pihaknya telah menjadwalkan pemanggilan pada Senin 16 Oktober 2023, kemudian menyidangkan pelaku pada Jumat 20 Oktober 2023.

Baca Juga: Kapan Firli Bahuri Bertemu Syahrul Yasin Limpo Harus Diketahui demi Buktikan Dugaan Pemerasan

Mujahid mengungkapkan, pelaku membuang sampah yang berkondisi masih bercampur. Lantaran demikian, pihaknya turut melakukan penyelidikan ihwal upaya rumah makan tersebut dalam hal pemilahan sampah. Berkenaan akan hal itu, pihaknya berkoordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandung.

Satpol PP Kota Bandung, ucap Mujahid juga menjumpai pembuang sampah sembarangan di wilayah Coblong dan Kiaracondong. Pelaku di wilayah itu membuang sampah domestik rumah tangga.

"Pelakunya satu masing-masing. Para pelaku itu disidang tipiring pada Jumat 13 Oktober 2023," ucap dia.

Masyarakat diimbau kelola sampah secara mandiri

Dia mengimbau kepada masyarakat agar mengelola sampah secara bijaksana dengan menghindari perilaku membuang sembarangan. Membuang sampah sembarangan merugikan masyarakat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat