kievskiy.org

Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu Mempertanyakan Keberpihakan Pemkot Bandung

Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu beraudiensi dengan Pemkot Bandung dan Perumda Pasar Juara di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa, 17 Oktober 2023.
Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu beraudiensi dengan Pemkot Bandung dan Perumda Pasar Juara di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa, 17 Oktober 2023. /Pikiran Rakyat/Satira Yudatama

PIKIRAN RAKYAT - Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu mempertanyakan keberpihakan Pemerintah Kota Bandung kepada pedagang. Menurut aliansi dari sejumlah forum maupun paguyuban pedagang di Pasar Baru Trade Center itu, Pemkot Bandung sebatas menunjukkan sikap normatif atas penyampaian sejumlah tuntutan.

Dewan pengawas Aliansi Pedagang Pasar Baru Bersatu, Kurnia menyampaikan, tak ada kemajuan berarti setelah audiensi pedagang dengan Pemkot Bandung dan Perumda Pasar Juara Kota Bandung. 

"Kami melihat, sikap pihak Pemkot Bandung sebatas normatif. Padahal, mendampingi perjuangan pedagang yang juga selaku warga Kota Bandung merupakan bagian kewajiban Pemkot Bandung," ujar Kurnia seusai audiensi di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Selasa, 17 Oktober 2023.

Sejumlah hal yang merupakan tuntutan pedagang, ucap Kurnia, di antaranya perpanjangan masa berlaku surat pemakaian tempat berjualan (SPTB) selama dua tahun ke dapan tanpa syarat apa pun, serta evaluasi atas pengelolaan PT Dam Sawarga Maniloka Jaya (DMSJ).

Baca Juga: Ma'ruf Amin Berpeluang Jadi Cawapres Ganjar, Basis Massanya dari NU Bisa Tandingi Kekuatan Anies-Cak Imin

Pihaknya berpandangan, tuntutan itu memiliki dasar yang jelas. Tuntutan perpanjangan masa berlaku SPTB selama dua tahun ke depan berlandaskan kondisi aktivitas ekonomi di Pasar Baru Trade Center yang tak bisa maksimal sepanjang Covid-19. 

Selain itu, sempat terjadi dua kali penghentian sementara operasional pusat perbelanjaan di Kota Bandung atas kebijakan Pemerintah Kota Bandung dalam rangka meminimalisasi penyebaran Covid-19.

Tuntutan tersebut, ucap Kurnia, juga berdasar pada aturan, di antaranya Keppres Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Sebagai Bencana Nasional. 

Baca Juga: Anies Baswedan Curhat Nasdem Kena Banyak Tantangan Jelang Pilpres 2024

Pemahaman para pedagang, beriringan dengan penetapan Covid-19 sebagai bencana nasional, pemerintah mesti melindungi rakyat. Apalagi, pemerintah memberlakukan kebijakan pengetatan aktivitas sosial dan ekonomi hampir sepanjang pandemi Covid-19.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat