kievskiy.org

Pria di Bandung Bunuh Teman Gara-gara Sakit Hati Dikeluarkan dari Grup WhatsApp

Ilustrasi kasus pembunuhan terhadap siswi SMK Baranangsiang, Bogor, Yubelia Noven Cahya Rejeki kembali dibuka.
Ilustrasi kasus pembunuhan terhadap siswi SMK Baranangsiang, Bogor, Yubelia Noven Cahya Rejeki kembali dibuka. /Pixabay/niekverlaan

PIKIRAN RAKYAT - Polresta Bandung berhasil menangkap seorang pria yang diduga melakukan pembunuhan terhadap temannya sendiri. Kejadian tragis ini terjadi karena pelaku, TT (35 tahun), merasa sakit hati dikeluarkan dari salah satu grup WhatsApp geng motor oleh korban, AD (29 tahun), di wilayah Baleendah, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

Kapolresta Bandung, Kombes Pol. Kusworo Wibowo, menjelaskan peristiwa tersebut dalam sebuah konferensi pers di Mapolresta Bandung, Jawa Barat, pada hari Senin, 30 Oktober 2023. Kejadian bermula ketika pelaku, TT, tidak terima ketika korban, AD, mengeluarkannya dari grup WhatsApp. Kejadian tersebut memicu rasa kesal dan amarah dalam diri pelaku.

"Setelah dikeluarkan dari grup WhatsApp, tersangka mendatangi korban untuk menanyakan alasannya. Perkelahian pun terjadi, dan akhirnya tersangka mengeluarkan sebilah pisau," kata Kusworo.

Baca Juga: Suporter Persib Bandung Adu Mulut dengan Petugas yang Copot Bendera Palestina di Stadion GBLA

Dalam kejadian tersebut, korban mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri yang menembus jantung, serta luka di lengan dan jari tangan. Kusworo menjelaskan bahwa pelaku selalu membawa pisau tersebut setiap hari, dan pada saat perkelahian terjadi, pelaku segera menggunakannya untuk menusuk korban.

Polresta Bandung berhasil mengungkap kasus ini dalam waktu tujuh jam setelah pelaku melakukan pembunuhan pada hari Minggu, tanggal 29 Oktober. "Berdasarkan hasil olah tempat kejadian perkara (TKP), didapatkan keterangan dari tersangka yang berhasil kita amankan pada hari yang sama pada pukul 23.00 WIB," tambahnya.

Hasil autopsi korban, AD, mengungkapkan bahwa luka pada dada kiri mengakibatkan robekan pada jantung yang tidak dapat diselamatkan, menyebabkan korban tewas.

"Tersangka kami jerat dengan Pasal 351 ayat (3) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian, sesuai dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," kata Kusworo.***

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat