kievskiy.org

3 Kades Nyaleg, Bawaslu Kabupaten Bandung Belum Terima Surat Pengunduran Diri

Ilustrasi caleg.
Ilustrasi caleg. /Antara

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bandung mempertanyakan syarat administrasi berupa surat pengunduran diri kepala desa yang mendaftar sebagai calon anggota legislatif (caleg). Mengingat, daftar caleg tetap (DCT) akan diumumkan pada awal November.

Ketua Bawaslu Kabupaten Bandung Kahpiana mengaku telah bersurat kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung agar dapat memperoleh bukti surat pengunduran kades yang daftar caleg. Bahkan, sudah dua kali surat serupa dilayangkan ke KPU.

"Soalnya, memang sampai saat ini kami belum dapat melihat surat pemberhentian kades. Ini surat yang kedua terkait surat pemberhentian kades itu, karena kemarin kan sempat ada kekosongan di kepemimpinan KPU Kabupaten Bandung," kata Kahpiana, Selasa, 31 Oktober 2023.

Baca Juga: Gagal Berangkat Umrah, Ratusan Jemaah di Sukabumi Mengaku Kecewa dan Malu

Dari hasil penelusuran Bawaslu, ada tiga kades di Kabupaten Bandung yang mendaftar sebagai caleg. Bawaslu juga sudah mengonfirmasi hal tersebut ke Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Bandung.

"Ada tiga kepala desa yang kemarin kami rekomendasikan buat dicek surat pengunduran dirinya. Kami sudah konfirmasi ke pemerintah daerah, sudah ada surat pemberhentiannya, cuma kan kami belum yakin karena belum lihat berkasnya," katanya.

Dia berharap, KPU Kabupaten Bandung yang telah memiliki kepemimpinan baru bisa segera menyampaikan surat pengunduran diri ketiga kades tersebut. Soalnya, pada awal November KPU telah dijadwalkan untuk mengumumkan DCT.

"Semoga suratnya dijawab secepatnya sebelum pengumuman DCT. Termasuk partai-partai yang kemarin mendaftarkan caleg terkait keterwakilan perempuan 30 persen, itu kan finalisasinya belum, mana saja caleg perempuannya," katanya.

Baca Juga: Update Kasus Cacar Monyet di Bandung, Kondisinya Stabil tapi Belum Diperbolehkan Pulang

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat