PIKIRAN RAKYAT - Jajaran Polres Cimahi menangkap dua orang pemuda yang diduga menjadi pemilik dan pengedar obat-obatan terlarang di Kampung Cibadak RT 2 RW 1 Desa Kertawangi Kecamatan Cisarua Kabupaten Bandung Barat (KBB).
Pelaku berstatus mahasiswa tersebut diduga mengedarkan barang haram tersebut di sebuah toko yang disamarkan menjadi konter HP.
Kedua pelaku berinisial ONJ (22) dan AS (20). Mereka tengah menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Cimahi.
Kasi Humas Polres Cimahi Iptu Gofur Supangkat membenarkan hal itu pada Senin, 20 November 2023.
Baca Juga: Gibran Rakabuming Sentil Roy Suryo: Bapaknya Lucu, Habis Keluar Penjara kan?
"Penangkapan dua pelaku dilakukan setelah kami mendapat laporan dari masyarakat terkait adanya penjualan obat terlarang atau obat keras terbatas (OKT) di wilayah hukum Polsek Cisarua.
"Kemudian tim Presisi Polsek Cisarua langsung bergerak merespons cepat laporan dari masyarakat tersebut dan berhasil mengamankan keduanya," ujarnya pada Senin 20 November 2023.
Barang bukti
Dari para pelaku, turut disita barang bukti di antaranya 762 obat terlarang dengan rincian, sebanyak 90 butir DMP, 270 hexymer, 230 tramadol, dan 172 trihexyphenidyl.
"Selain itu, juga diamankan uang sebesar Rp 370 ribu yang merupakan hasil penjualan dari obat-obatan terlarang tersebut," katanya.