kievskiy.org

Belum Masa Kampanye Pemilu 2024, Bawaslu Cimahi Minta Parpol dan Caleg Tak Curi Start

Bawaslu Kota Cimahi meminta Partai Politik tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024.
Bawaslu Kota Cimahi meminta Partai Politik tidak melakukan aktivitas kampanye sebelum masa kampanye Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Bawaslu Kota Cimahi meminta Partai Politik Peserta Pemilu dan 644 calon legislatif se-Kota Cimahi agar tidak melakukan aktivitas kampanye di luar masa kampanye Pemilu 2024. Jadwal kampanye Pemilu 2024 telah ditetapkan bakal digelar 28 November 2023 sampai 10 Februari 2024 mendatang.

Demikian diungkapkan Koordinator Divisi (Kordiv) Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Hubungan Masyarakat (P2HM) Bawaslu Kota Cimahi Akhmad Yasin Nugraha, Selasa 21 November 2023.

"Jajaran parpol dan caleg di Kota Cimahi diharapkan untuk menahan diri sampai waktunya masa kampanye dibuka," ujarnya.

Penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD Kota Cimahi digelar KPU Kota Cimahi pertanggal 3 November 2023. "Terhitung 4-27 November 2023 merupakan waktu dilarang kampanye," katanya.

Baca Juga: Staf Kepresidenan Masuk Tim Kampanye Capres-Cawapres, Moeldoko Tak Persoalkan

Parpol dan caleg diimbau tidak melakukan kegiatan mengandung unsur kampanye dan ajakan memilih sebelum dimulainya tahapan kampanye.

Peserta pemilu dapat melakukan pertemuan internal dengan catatan memberikan surat pemberitahuan ke Bawaslu Kota Cimahi minimal 1 hari sebelum kegiatan.

"Artinya boleh berkegiatan tapi dalama kapasitas internal parpol. Misal persiapan kampanye, pembekalan caleg, harus ada konfirmasi atau pemberitahuan kepada kami. Ada beberapa partai yang sudah koordinasi, namun diharapkan semua parpol dan caleg menaati hal tersebut," katanya.

Pengawasan sebelum masa kampanye Pemilu 2024

Bawaslu Kota Cimahi memastikan fungsi pengawasan tetap dilakukan sebelum masa kampanye Pemilu 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat