kievskiy.org

6.405 Alat Peraga Kampanye di Bandung Ditertibkan, Dipasang Sembarangan

Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk

PIKIRAN RAKYAT - Sebanyak 6.405 reklame alat peraga kampanye (APK) ditertibkan Satpol PP Kota Bandung. Jumlah itu merupakan akumulasi penertiban di 30 kecamatan semenjak Januari hingga pekan kedua November 2023.

Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bandung Idris Kuswandi menuturkan, sudah terjalin kesepakatan di antaranya Bawaslu, KPU, 18 partai politik peserta Pemilu 2024, Satpol PP, Panwascam ihwal pemasangan reklame.

Bagi yang melanggarkan Peraturan KPU Nomor 15 Tahun 2023, Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor Perda Nomor 2 Tahun 2017, Peraturan Wali Kota Bandung Nomor 5 Tahun 2019, reklame ditertibkan.

"Satpol PP mengindentifikasi, kemudian menertibkan reklame yang letak pemasangannya menyalahi Perda dan Perwal Kota Bandung. Untuk yang berkenaan dengan pelanggaran peraturan Pemilu, Bawaslu yang menentukan kriterianya. Saat menertibkan, kami sudah lebih dahulu melakukan koordinasi dengan Bawaslu," ucap Idris di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana pada Kamis, 23 November 2023.

Baca Juga: Israel Penjajah 'Haramkan' Warga Gaza Tampung Air Hujan, Ini Alasannya

Letak pemasangan reklame yang tak sesuai aturan Perda maupun Perwal Kota Bandung, ucap Idris, seperti pada pohon, tiang listrik, tiang jaringan telepon, penerangan jalan umum, lampu lalu lintas, serta kawasan khusus.

Sementara itu, berdasarkan isi memuat ajakan memilih partai politik atau figur bersangkutan atau tidak merupakan kewenangan Bawaslu.

Saat menertibkan reklame yang dipandangan berisi ungkapan ajakan itu, kata Idris, atas koordinasi dengan Bawaslu.

"Kami mengamankan reklame-reklame itu. Kami berkoordinasi dengan Bawaslu, reklame yang dapat dan tidak bisa dikembalikan," ucap dia.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat