kievskiy.org

ASN Dilarang Foto dengan 11 Pose Ini Selama Pemilu, Bisa Disanksi Turun Jabatan

Ilustrasi ASN.
Ilustrasi ASN. /Antara/Yulius Satria Wijaya

PIKIRAN RAKYAT – Selama Pemilu 2024, pemerintah melarang ASN mengunggah foto dengan pose tertentu karena khawatir mengindikasikan dukungan terhadap salah satu pasangan calon. Larangan ini disahkan melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN dalam Penyelenggaraan Pemilihan 2024.

11 pose foto yang dilarang bagi ASN:

  1. Membentuk simbol hati ala idol Korea
  2. Menunjukkan jempol saja
  3. Mengangkat telunjuk atau simbol angka satu
  4. Membentuk simbol peace dengan dua jari
  5. Menunjukkan angka tiga
  6. Menunjukkan angka empat
  7. Menunjukkan angka lima
  8. Membentuk simbol oke dengan tiga jari
  9. Membentuk simbol metal
  10. Membentuk simbol pistol
  11. Membentuk simbol telepon

Selain pose, ASN juga dilarang mengunggah foto bersama:

  • Calon presiden/wakil presiden, calon anggota DPR/DPD/DPRD, calon gubernur/wakil gubernut, calon bupati/wakil bupati, calon wali kota/wakil wali kota.
  • Tim sukses dengan menunjukkan atau memperagakan simbol keberpihakan, memakai atribut partai politik dan/menggunakan latar belakang foto (gambar) terkait partai calon peserta pemilu.
  • Alat peraga terkait partai politik atau peserta pemilu individu dengan tujuan untuk memberikan dukungan terharap partai politik.

Aktivitas foto tersebut melanggar Pasal 5 huruf n angka 5 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 yang berbunyi “Setiap PNS dilarang memberikan dukungan kepada calon presiden/wakil presiden, calon kepala daerah/wakil kepala daerah, calon anggota DPR, DPD, atau DPRD, dengan cara membuat keputusan dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.”

Jika kedapatan melanggar salah satu poin tersebut, maka berdasarkan Pasal 14 huruf 1 angka 3 PP Nomor 94 Tahun 2021, ASN akan dikenakan sanksi berupa hukuman disiplin berat.

Ada beberapa jenis hukuman yang bisa diberikan, yaitu penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama satu tahun, pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama satu tahun, atau pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagai ASN.

Netralitas ASN

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, para ASN punya asas netralitas. Aturan tersebut melarang ASN menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik (parpol).

Mereka tidak boleh memihak pihak mana pun dan tidak boleh berpihak terhadap pengaruh apa pun. Dengan demikiag, ASN yang tidak menjaga netralitasnya sebelum, selama, dan sesudah pemilu dianggap tidak bersikap profesional.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat