kievskiy.org

Bawaslu Cimahi Terima 55 Laporan Pelanggaran APK dan Bahan Kampanye di Luar Aturan

Bawaslu Kota Cimahi menemukan sejumlah pelanggaran peserta Pemilu di masa awal kampanye Pemilu Serentak 2024.
Bawaslu Kota Cimahi menemukan sejumlah pelanggaran peserta Pemilu di masa awal kampanye Pemilu Serentak 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

 

PIKIRAN RAKYAT - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Cimahi menemukan sejumlah pelanggaran peserta Pemilu di masa awal kampanye Pemilu Serentak 2024. Selain pelanggaran Alat Peraga Kampanye (APK), banyak peserta pemilu juga belum memahami bahan kampanye yang dibagikan kepada masyarakat.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Kota Cimahi Zainal Ginan mengatakan, sejak kampanye dimulai 28 November 2023 lalu, ditemukan banyak pelanggaran pemasangan APK.

“Kami sudah menerima 55 Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) terkait aktivitas kampanye Pemilu sejak 28 November 2023. Laporan yang masuk akan dilakukan inventarisir dan pengkajian, secara umum ada pelanggaran administratif, untuk kuantitatif belum hitung secara keseluruhan. Yang kami lihat ada pelanggaran pemasangan APK dan terkait bahan kampanye yang dibagikan ke masyarakat," ujarnya pada jumpa pers di Kantor Bawaslu Kota Cimahi Jalan Babakan Kota Cimahi, Minggu, 10 Desember 2023.

Pelanggaran pemasangan APK yang ditemukan di antaranya dipasang di tiang listrik, dipaku di pohon, dipasang di sarana pemerintahan maupun di tempat terlarang lainnya.

Baca Juga: Jelang Tahun Baru 2024, Harga Daging Ayam di Cimahi Merangkak Naik

"Memang lokasi tersebut dilarang untuk pemasangan APK seperti di kantor pemerintahan, sarana pendidikan. Ada juga pelanggaran atau sengketa seperti APK peserta A ditutupi APK peserta B, sehingga kita lakukan penyelesaian di lapangan oleh tim Panwas Kecamatan," katanya.

Tak hanya pemasangan APK, pihaknya juga meningkatkan pengawasan terhadap modus baru kampanye dengan aksi bagi-bagi sembako hingga makanan bayi kepada masyarakat. Padahal tidak termasuk dalam kategori bahan kampanye sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023 sebagaimana telah diubah dalam PKPU Nomor 20 Tahun 2023.

"Modus kampanye baru, bagi-bagi sembako, minyak goreng, sabun, susu, makanan bayi, padahal bukan termasuk bahan kampanye," ujarnya menegaskan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat