kievskiy.org

3 Vonis Yana Mulyana dalam Kasus Bandung Smart City, dari Penjara hingga Hak yang Dicabut

Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana segera menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung.
Wali Kota Nonaktif Bandung Yana Mulyana segera menjalani persidangan di PN Tipikor Bandung. /Antara/Fianda Sjofjan Rassat

PIKIRAN RAKYAT - Sidang pembacaan vonis terhadap mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana yang menjadi terdakwa perkara suap pengadaan CCTV Bandung Smart City digelar di Pengadilan Negeri Bandung pada 13 Desember 2023.

Yana yang disebut terlibat dalam kasus suap ini terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih dalam amar putusannya.

Baca Juga: PDIP Soal Aksi Gibran Rakabuming di Debat Capres: Itu Upaya Mengompori 

Yana diyakini telah melanggar ketentuan Pasal 12 A juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Meski begitu, Majelis Hakim menjatuhkan vonis lebih rendah dari tuntutan yang diberi oleh Jaksa Penuntut Umum KPK sebelumnya.

Hal itu lantaran Yana belum pernah terlibat dalam kasus hukum dan mempunyai tanggungan keluarga yang dianggap sebagai poin meringankan.

Sementara faktor yang memberatkan hukuman Yana karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana maling uang rakyat alias korupsi.

Berikut vonis yang dijatuhkan hakim pada Yana Mulyana.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat