kievskiy.org

Yana Mulyana Diberhentikan secara Tidak Hormat, Kemendagri Ungkap Alasannya

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi.
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana didakwa menerima suap dan gratifikasi. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah resmi memberhentikan secara tidak hormat Wali Kota Bandung nonaktif, Yana Mulyana, terkait keterlibatannya dalam kasus korupsi Bandung Smart City.

Keputusan tersebut diumumkan sebelum Penjabat (Pj.) Gubernur Jawa Barat, Bey Machmudin, melantik enam Penjabat (Pj.) Wali Kota dan Penjabat (Pj.) Bupati di Aula Barat, Gedung Sate, Bandung.

“Memberhentikan dengan tidak hormat saudara H. Yana Mulyana dari jabatannya sebagai Wali Kota Bandung sisa masa jabatan 2018—2023. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 15 Agustus 4, 6, 11, dan 20 September 2023. Ditandangani Tito Karnavian (Mendagri)," kata pelantik saat membacakan putusan Kemendagri, pada Rabu 20 September 2023.

Selain itu, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Benni Irwan juga memberikan tanggapan terkait putusan Mendagri tentang pemberhentian tidak hormat Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana dengan mengatakan, "Proses hukum telah dijalani, oleh karena itu, Kementerian Dalam Negeri hanya mengikuti jalannya proses hukum."

Baca Juga: Ketika Prabowo Subianto Tak Masukan SBY ke Tim Pemenangannya: Beliau Senior, yang Benar Aja

Benni Irwan, yang saat ini menjabat sebagai Penjabat (Pj.) Bupati Purwakarta, menjelaskan bahwa dasar dari keputusan Kemendagri untuk memberhentikan Yana Mulyana dari jabatannya secara tidak hormat adalah keterlibatan Yana Mulyana dalam kasus hukum tertentu.

"Dalam rangka mengikuti keputusan pengadilan, itulah yang dijadikan acuan oleh Menteri Dalam Negeri untuk mengambil tindakan lebih lanjut yang menghasilkan Surat Keputusan (SK) pemecatan," katanya.

Awal Mula Yana Mulyana Terseret Kasus Maling Uang Rakyat

Yana Mulyana terlibat dalam kasus korupsi atau maling uang rakyat terkait penerimaan suap dan gratifikasi dalam proyek Bandung Smart City yang melibatkan dua pejabat Dinas Perhubungan Kota Bandung, yaitu Kepala Dinas Perhubungan Dadang Darmawan dan Sekretaris Dinas Perhubungan Khairur Rijal.

Baca Juga: SBY Siap Turun Gunung, Prabowo Subianto Tetap Segan Biarkan Senior Masuk ke Tim Pemenangan

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat