kievskiy.org

Yana Mulyana Divonis 4 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bandung Smart City

Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka saat terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu, 16 April 2023.
Wali Kota Bandung nonaktif Yana Mulyana (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan sebagai tersangka saat terjaring OTT di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Minggu, 16 April 2023. /Antara/Indrianto Eko Suwarso

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana divonis empat tahun penjara dalam kasus pencurian uang rakyat Bandung Smart City. Vonis itu dijatuhkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bandung, Jawa Barat, Rabu 13 Desember 2023.

Selain hukuman pidana, Yana Mulyana juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider tiga bulan penjara.

Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa terdakwa Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi menerima gratifikasi dalam kasus proyek pengadaan CCTV pada Dinas Perhubungan Kota Bandung.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama empat tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana hukuman tiga bulan,” kata Hakim Ketua Hera Kartiningsih.

Majelis hakim menyatakan Yana Mulyana terbukti menerima gratifikasi berupa uang dan fasilitas ke Thailand dari Benny selaku Direktur PT Sarana Mitra Adiguna (SMA), Andreas Guntoro selaku Vertical Slution Manager PT SMA, dan Sony Setiadi selaku Direktur PT Citra Jelajah Informatika (CIFO).

"Mengadili, menyatakan Yana Mulyana terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindakan korupsi secara bersama-sama dengan dakwaan beberapa perbuatan dan korupsi secara berlanjut,” tutur Hera Kartiningsih.

Vonis Tambahan Yana Mulyana

Selain hukuman tersebut, Yana Mulyana juga divonis pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama dua tahun sejak dia selesai menjalani pidana pokoknya.

"Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangi seluruh dari pidana yang dijatuhkan," ucap Hera Kartiningsih.

Majelis hakim mengungkapkan, hal yang memberatkan vonis Yana Mulyana adalah karena terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat