kievskiy.org

Sampah Organik Dilarang Dikirim ke TPA Sarimukti Mulai 1 Januari 2024, Ini Sanksi jika Melanggar

Antrean truk-truk pengangkut sampah mengular saat akan memasuki TPA Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bamdung Barat, Senin 16 Januari 2023.
Antrean truk-truk pengangkut sampah mengular saat akan memasuki TPA Sarimukti, Desa Sarimukti, Kecamatan Cipatat, Kabupaten Bamdung Barat, Senin 16 Januari 2023. /Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto Pikiran Rakyat/Bambang Arifianto

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi Jawa Barat selaku pengelola TPPAS sementara regional Sarimukti memberlakukan larangan pengiriman sampah organik ke Sarimukti mulai Senin, 1 Januari 2024.

Terkait larangan tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Barat pun telah menyiapkan sanksi jika masih ada truk yang mengangkut sampah organik yaitu dengan larangan mengirimkan sampah di ritasi berikutnya.

Hal itu seiring dengan Surat Edaran Dinas Lingkungan Hidup Jabar pada 29 Desember 2023.

Dalam surat yang ditujukan kepada 4 kota dan kabupaten pemanfaatan TPPAS Sarimukti yaitu Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, dan Kota Cimahi, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Jawa Barat Prima Mayaningtyas menuturkan, bahwa dalam upaya penanganan sampah Bandung Raya pasca masa darurat di Tempat Pengolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah (TPPAS) Sementara Regional Sarimukti, terhitung mulai 1 Januari 2024 Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan tetap melaksanakan pelarangan sampah organik sesuai Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor: 02/PBLS.04/DLH tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Masa Darurat Sampah Bandung Raya.

Baca Juga: Pameran Lukisan di TPA Sarimukti, Kritik untuk Pemerintah yang Tak Becus Urus Sampah di Bandung Raya

Adapun pertimbangan dari keputusan tersebut yaitu komposisi sampah di wilayah Bandung Raya berdasarkan hasil studi adalah 50 persen sampah organik yang masih relevan dengan Instruksi Gubernur Jawa Barat, sehingga pelarangan sampah organik seyogianya dapat dilaksanakan dengan baik.

Pertimbangan selanjutnya, Pemerintah Kabupaten/Kota telah mengeluarkan Edaran/Instruksi Bupati/Walikota mengenai hal yang berkaitan dengan Pengurangan Sampah Organik.

Masing-masing kota kabupaten menerbitkan edaran yaitu Surat Edaran Wali Kota Bandung Nomor 146-DLH/2023 tentang Kewajiban Pengelolaan Sampah Secara Mandiri dan Berkelanjutan. Lalu, Instruksi Wali Kota Cimahi Nomor 33 Tahun 2023 tentang Penanganan Sampah Kota Cimahi untuk Mengantisipasi Kondisi Darurat Sampah.

Kemudian, Instruksi Bupati Bandung Nomor 2 Tahun 2018 tentang Konservasi Sumber Daya Air dan Pengelolaan Sampah Melalui Pembuatan Lubang Cerdas Organik/Lubang Resapan Biopori. Terakhir Instruksi Bupati Bandung Barat Nomor 8 Tahun 2023 tentang Penanganan Sampah Pada Masa Darurat dan Pasca Darurat Sampah Kabupaten Bandung Barat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat