kievskiy.org

Daftar 13 TPU Gratis di Kota Bandung, Laporkan Jika Masih Dipungut Biaya

Ilustrasi tempat pemakaman umum atau TPU.
Ilustrasi tempat pemakaman umum atau TPU. /Pikiran Rakyat/Deni Armansyah Pikiran Rakyat/Deni Armansyah

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung merilis 13 TPU (Tempat Pemakaman Umum) gratis yang bisa dipakai oleh warga Kota Bandung tanpa pungutan biaya apapun. Hal ini telah disahkan dengan diterbitkannya Perda No. 1 Tahun 2024 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah pada Januari 2024. 

Salah satu poin penting dalam Perda tersebut adalah pembahasan terkait pelayanan pemakaman di Kota Bandung.

Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Kota Bandung (Ciptabintar), Bambang Suhari, mengatakan menyusul penghapusan retribusi pelayanan pemakaman ini, Pemkot Bandung tak lagi diperkenankan memungut retribusi pelayanan pemakaman per 4 Januari 2024.

"Sebelum ada aturan ini, biaya pemakaman itu Rp425 ribu dan registrasi tahunan Rp20 ribu. Pelayanan gratis ini berlaku untuk semua TPU yang dikelola kota Bandung yang jumlahnya ada 13 TPU," ujarnya.

Baca Juga: BUMN PT Surveyor Indonesia Buka Lowongan Kerja: Posisi yang Disedikan, Syarat, dan Cara Daftar

Dengan adanya peraturan ini, Bambang Suhari berharap masyarakat bisa memanfaatkan fasilitas ini dengan baik. Selain itu, Bambang Suhari juga mengimbau warga yang mendapati aksi pungli untuk melaporkan dugaan tersebut pada pihak berwajib.

"Semoga dengan digratiskan pelayanan pemakaman ini masyarakat bisa terlayani dengan mudah dan cepat. Mereka tak lagi ada beban biaya dan ini pun wujud nyata kehadiran pemerintah untuk warganya. Jika sampai menemukan ada indikasi pungutan silakan laporkan ke kami atau bisa langsung ke pihak kepolisian," katanya seperti dikutip dari situs Humas Pemkot Bandung.

Bagi warga Kota Bandung yang hendak memakamkan keluarganya, dapat langsung mendaftar melalui aplikasi Simpelman (Sistem Informasi Pelayanan Pemakaman) Bandung Juara.

Baca Juga: Persiapan Cak Imin, Gibran Rakabuming, dan Mahfud MD di Debat Cawapres 21 Januari 2024

"Warga Bandung jangan melalui warga pencari nafkah di sekitar TPU, tetapi harus melalui petugas di TPU. Jika melalui warga sekitar pasti ada pungutan. Kami melarang melakukan pungutan karena sudah ada dasar hukum UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta terbit pula Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Distribusi Daerah," ujarnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat