kievskiy.org

Kasus Penyalahgunaan Solar Subsidi di Bojongsoang Bandung, Polisi Ungkap Motifnya

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyai tersangka pelaku kasus penyalahgunaan BBM subsidi.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo menanyai tersangka pelaku kasus penyalahgunaan BBM subsidi. /Pikiran Rakyat/Hendro Susilo

PIKIRAN RAKYAT - Dengan memodifikasi mobil boks, pria berinisial IB (51) dan RW (37) melakukan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis solar. Aksi keduanya buat mendapat keuntungan dengan cara yang salah itu terendus polisi.

Unit II Tipidter Satreskrim Polresta Bandung mengungkap kasus penyalahgunaan BBM subsidi itu di wilayah Kecamatan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, pada 9 Januari 2024 lalu.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus itu bermula dari kecurigaan petugas terhadap sebuah mobil yang dimodifikasi. Petugas pun melakukan penelusuran.

"Dilakukan penelusuran dan didapatkan bahwa tersangka inisial IB ini dengan menggunakan mobil yang dimodifikasi bisa mengangkut 2.000 liter," kata Kusworo di Mapolresta Bandung, Soreang, Senin, 22 Januari 2024.

Baca Juga: Puan Maharani Akui 10 Tahun Bersama tapi Tak Dianggap Keluarga, Sindir Jokowi?

Dia menjelaskan, pelaku IB menggunakan kendaraan roda empat yang telah dimodifikasi, sehingga di dalamnya terdapat 2 buah kempu. Kempu atau tanki itu kemudian dimanfaatkan buat memuat solar subsidi 

"Melakukan pembelian solar dengan cara menggunakan kode barcode dan nomor polisi yang tidak sesuai dengan kendaraanya. Pelaku pertama ini membeli BBM solar subsidi ini dengan harga Rp6.800 per liter," katanya.

Setelah itu, Kusworo melanjutkan, pelaku IB menjual solar subsidi itu kepada pelaku RW, dengan harga Rp7.900 per liter. Selanjutnya pelaku RW menjual kembali kepada konsumen dengan harga Rp9.500 per liter.

Pengiriman BBM subsidi ilegal yang dilakukan pelaku RW menggunakan truk tangki industri, agar seolah-olah BBM jenis solar tersebut benar solar Industri. Dengan begitu, pelaku RW pun mendapat keuntungan Rp900 per liter.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat dengan Pasal UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Pasal 40 angka 9 UU Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Keduanya diancam dengan hukuman pidana penjara selama 6 tahun.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat