kievskiy.org

Memenuhi Syarat, KPU Resmi Tetapkan Tiga Paslon di Pilkada Kabupaten Bandung

Rapat pleno KPU Kabupaten Bandung.*
Rapat pleno KPU Kabupaten Bandung.* /Pikiran-Rakyat.com/Handri Handriansyah

PIKIRAN RAKYAT - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung menyatakan bahwa ketiga bakal pasangan calon yang telah mendaftarkan diri, telah memenuhi syarat. Oleh karena itu ketiganya kini resmi ditetapkan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati untuk Pilkada Kabupaten Bandung 2020.

Ketua KPU Kabupaten Bandung Agus Baroya mengatakan, verifikasi persyaratan para bakal pasangan calon rampung pada 22 September 2020.

"Oleh karena itu pagi tadi kami menetapkan pasangan calon melalui rapat pleno," ujarnya di Kantor KPU Kabupaten Bandung, Rabu 23 September 2020.

Baca Juga: Cadangan Marc Maequez Sempat Absen di Emilia Romagna, Stefan Bradl Siap Geber di MotoGP Catalunya

Menurut Agus, pasangan calon pertama adalah Dadang Supriatna-Sahrul Gunawan yang diusung oleh PKB (6 kursi), Nasdem (5), Demokrat (5) dan PKS (10). Total, pasangan tersebut memiliki dukungan 26 kursi di DPRD Kabupaten Bandung.

Pasangan kedua Yena Iskandar Masoem-Atep yang diusung oleh PDIP dan PAN. Dengan 7 kursi milik PDIP dan 4 kursi milik PAN, pasangan ini genap memiliki dukungan 11 kursi DPRD sesuai batas minimal.

Sedangkan pasangan ketiga adalah istri petahana, Kurnia Agustina yang didampingi oleh mantan Kepala Bapenda Kabupaten Bandung Usman Sayogi. Mereka diusung oleh Golkar (11) dan Gerindra (7), sehingga memiliki total dukungan 18 kursi DPRD.

Baca Juga: Viral Video Tentara Tiongkok Menangis Dalam Perjalanan Menuju Perbatasan Sengketa dengan India

Meskipun demikian, kata Agus, urutan paslon tersebut baru disusun berdasarkan waktu mereka mendaftarkan diri ke KPU pada 4 September 2020 lalu. Nomor urut resmi untuk Pilkada sendiri baru akan diundi pada Kamis 24 September 2020.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat