kievskiy.org

Mantan Balon Cawabup Bandung, Dony Mulyana Kurnia Jalani Sidang Perdana

Sidang virtual mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup dan CSR Dony Mulyana Kurnia di PN Bandung pada Kamis 24 September 2020.
Sidang virtual mantan Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup dan CSR Dony Mulyana Kurnia di PN Bandung pada Kamis 24 September 2020. /Pikiran-Rakyat.com/Mochammad Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Mantan Wakil Ketua Kadin Jawa Barat (Jabar) Bidang Lingkungan Hidup dan CSR Dony Mulyana Kurnia (50) menjalani sidang kasus pencemaran nama baik dalam tindak pidana ITE. Secara virtual Dony ditempatkan di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung pada Kamis 24 September 2020.

Pada kesempatan tersebut Dony masih berada di tahanan saat menjalani sidang ini sementara hakim dan jaksa di ruang sidang PN Kelas IA Khusus Bandung. Pada sidang pertama tersebut jaksa Sukanda dari Kejati Jabar membacakan surat dakwaan‎.

"Bahwa terdakwa Dony Mulyana Kurnia pada Minggu 13 Desember 2019, dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan SARA, sebagaimana dalam Pasal 28 ayat 2 juncto Pasal45 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektroni," ujar Sukanda pada dakwaan primernya.

Baca Juga: Dihantui Kemiskinan, Pemerintah Timor Leste Disentil Xanana Gusmao Soal Minyak: Ada Demagogi Hebat

Pada dakwaan subsidair, Dony didakwa melakukan tindak pidana ‎Pasal 27 ayat 3 Undang-undang ITE. Jaksa Sukanda mengatakan, Dony selaku Wakil Ketua Kadin Jabar Bidang Lingkungan Hidup dan CSR, diberhentikan oleh Tatan Pria Sudjana selaku Ketua Kadin Jabar.

Kemudian, pada 13 Desember 2019, Dony membuat grup whats app dengan nama Kadin Jabar di rumah Dony dengan menggunakan nomor ponsel pribadinya.

Di grup whatsapp itu, Dony mengundang sebagian nomor yang ada di grup resmi Inbox Kadin Jabar 19-20 ke dalam grup Kadin Jabar yang menurut terdakwa dianggap baik.

Baca Juga: Berbatov Komentari Kepulangan Gareth Bale ke Tottenham Hotspur: Tim yang Kau Tinggalkan Bisa Sukses

"Kemudian, terdakwa menyebutkan informasi‎ berupa kata-kata 'Lebih gila lagi, memberikan cek kosong ke Kadinda Kota/Kabupaten dengan besaran 250 juta dan Rp 400 jt. Parah. ..parah..' dan kata-kata 'seorang ketua umum tingkat propinsi yang jatuh pailit' serta kata-kata 'dan terakhir, semua aset kantor dan rumahnya dalam posisi lelang di Bank Jabar," ujar Jaksa Sukanda.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat