kievskiy.org

Masa Tenang Pemilu 2024, Bawaslu Cimahi Siaga Pelanggaran dan Imbau Peserta Turunkan APK

Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Alun-alun Cimahi Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Minggu, 11 Februari 2024.
Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Alun-alun Cimahi Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Minggu, 11 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - Seiring berakhirnya masa kampanye, Bawaslu Kota Cimahi menggelar Apel Siaga Pengawasan Masa Tenang Pemilu 2024 di Alun-alun Cimahi Jalan Jenderal Amir Machmud, Kota Cimahi, Minggu, 11 Februari 2024. Peserta Pemilu 2024 Kota Cimahi diminta mematuhi aturan seiring berlakunya masa tenang hingga hari pemungutan suara.

Kegiatan diikuti jajaran Panwascam 3 Kecamatan Kota Cimahi dan Pengawas TPS (PTPS) yang sudah diseleksi dan dilantik. Turut hadir jajaran Forkopimda Kota Cimahi dan perwakilan parpol peserta pemilu di Kota Cimahi.

Ketua Bawaslu Kota Cimahi Fathir Rizkia Latif mengatakan, dengan berakhirnya masa kampanye Pemilu 2024 maka tahapan memasuki masa tenang. "Jajaran pengawas siap mengawasi mulai dari masa tenang hingga hari pungut dan hitung suara. Kami mengimbau kepada seluruh Peserta Pemilu untuk mematuhi segala peraturan yang ada terkait masa tenang," ujarnya.

Kampanye Pemilu 2024 berakhir pada Sabtu, 10 Februari 2024 pukul 23.59 WIB. Berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Masa Tenang adalah masa yang tidak dapat digunakan untuk melakukan aktivitas Kampanye Pemilu. Pada Masa Tenang tersebut, Peserta Pemilu dilarang melaksanakan Kampanye Pemilu dalam bentuk apa pun sesuai Pasal 27 ayat (4) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2023, termasuk pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).

"Pengawasan di masa tenang diawali dengan fokus pada penertiban APK. Kita ketahui APK tersebar di Kota Cimahi sampai masuk gang. Sudah susun teknis penertiban sesuai kewenangan Bawaslu hingga panwaslu kecamatan agar kita berharap tidak ada APK yang tersisa," ucapnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan dinas terkait Pemkot Cimahi dalam penertiban APK. "Kami koordinasi dengan Dinas Pol PP dalam penertiban APK yang ada di ruas jalan dan sarana umum. Untuk APK di billboard berbayar juga agar bisa diturunkan, termasuk yang terpasang di kaca angkutan umum. Segera setelah koordinasi, nanti kami eksekusi bersama," ujarnya.

Masyarakat juga diperbolehkan untuk menertibkan APK yang terpasang di lingkungan rumah masing-masing. "Apabila ada APK yang menempel di rumah pribadi berhak dicabut sendiri oleh masyarakat," imbuhnya.

Bahkan, Bawaslu Kota Cimahi telah menerbitkan imbauan agar seluruh Peserta Pemilu agar menurunkan seluruh APK masing-masing di Kota Cimahi. "Kami meminta peserta pemilu yang terdiri dari parpol dan caleg untuk menurunkan APK secara mandiri," tegasnya.

Masa tenang berlangsung selama tiga hari mulai Minggu hingga Rabu 11-13 Februari 2024. "Setelah Masa Tenang berakhir, tahapan selanjutnya adalah puncak dari tahapan penyelenggaraan Pemilu yakni pemungutan dan penghitungan suara," katanya.***

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat