kievskiy.org

LPSK Beri Kompensasi Korban Terorisme di Polsekta Astana Anyar Bandung

Sebanyak 30 orang diberikan kompensasi dari LPSK terdiri dari 29 personil kepolisian dari Mapolsek Astana Anyar, Bandung dan 1 orang ahli waris dari anggota polisi yang meninggal di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 23 Februari 2024.
Sebanyak 30 orang diberikan kompensasi dari LPSK terdiri dari 29 personil kepolisian dari Mapolsek Astana Anyar, Bandung dan 1 orang ahli waris dari anggota polisi yang meninggal di Mapolda Jabar di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat 23 Februari 2024. /Pikiran Rakyat/M Iqbal Maulud

PIKIRAN RAKYAT - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan kompensasi kepada korban terorisme ledakan bom di Mapolsekta Astana Anyar, Kota Bandung. Kompensasi ini diberikan di Mapolda Jawa Barat di Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung pada Jumat, 23 Februari 2024.

Kompensasi yang dibayarkan ini sebesar Rp901.477.000,- kepada 30 orang dalam peristiwa terorisme 7 Desember 2022 yang diputuskan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur nomor 631/Pid.Sus/2023/PN.Jkt.Tim tanggal 14 Desember 2023.

Sebanyak 30 orang diberikan kompensasi terdiri dari 29 personil kepolisian dari Mapolsek Astana Anyar, Bandung dan 1 orang ahli waris dari anggota polisi yang meninggal. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo, Wakapolda Jabar Brigadir Jenderal Bariza Sulfi, dan Direktur Perlindungan BNPT Brigadir Jenderal Imam Margono menyerahkan langsung kompensasi kepada perwakilan korban.

Baca Juga: Anggota Komplotan Pencurian Modus Pecah Kaca Tewas Usai Baku Tembak dengan Polisi di Kuningan

Hasto berharap, dengan adanya sinergi yang baik antara LPSK, BNPT, Pemerintah Daerah, Kepolisian, Kejaksaan, Kementerian/Lembaga terkait dan peran serta masyarakat untuk saling mendukung dalam upaya perlindungan dan pemulihan bagi korban kejahatan.

"Kompensasi ini memang sebaiknya dimanfaatkan oleh para penyintas tindak pidana terorisme untuk dapat digunakan secara produktif. LPSK selalu berharap untuk dapat bekerja sama dengan dinas setiap daerah untuk dapat memberikan pembinaan kewirausahaan kepada penerima kompensasi agar dapat berjangka panjang manfaatnya," kata Hasto. 

Hasto juga mengatakan, keberpihakan negara terhadap korban terorisme tercermin dengan lahirnya UU No. 5 tahun 2018 satu hal istimewa dari UU tersebut ialah adalah terobosan hukum yang membuka kesempatan bagi korban terorisme masa lalu untuk mendapatkan kompensasi tanpa melalui jalur pengadilan.

Baca Juga: Menteri Israel Penjajah: Saya Bangga dengan Kehancuran Gaza, Kami Tidak Malu

LPSK sudah memberikan kompensasi dari tahun 2016-2023 kepada 784 korban dari 60 Peristiwa tindak pidana terorisme yang terdiri dari 212 korban dengan nilai Rp14.163.644.521,- melalui mekanisme Putusan Pengadilan (termasuk korban Astana Anyar).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat