kievskiy.org

Pemungutan Suara Ulang Pemilu 2024 di Kelurahan Utama Cimahi, Warga Antusias Mengikuti

Pemungutan suara ulang dan lanjutan akan digelar di Cimahi.
Pemungutan suara ulang dan lanjutan akan digelar di Cimahi. /Pikiran Rakyat/Ririn Nur Febriani

PIKIRAN RAKYAT - KPU Kota Cimahi memastikan Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) di TPS bermasalah Kelurahan Utama, Kecamatan Cimahi Selatan, Kota Cimahi, akan berlangsung pada Sabtu, 24 Februari 2024. Masyarakat diharapkan mau menyalurkan hak suaranya untuk meningkatkan partisipasi pemilih pada Pemilu Serentak 2024, meskipun melalui tahapan itu.

TPS yang melaksanakan PSL yaitu TPS 5, 6, dan 7 karena pada Rabu, 14 Februari 2024, pemungutan suara ditunda akibat surat suara Pileg DPRD Kota Cimahi tertukar dapil.

Satu lokasi lainnya berada di TPS 60. Di sana, surat suara Pilpres tidak tersedia di dalam kotak suara sehingga pemungutan suara batal digelar dan direkomendasikan untuk PSU.

"Hari ini serentak dimulai PSU-PSL di 4 TPS. Alhamdulillah persiapan lancar, logistik sudah didistribusikan sejak pukul 5 pagi dari Gudang KPU Kota Cimahi ke lokasi TPS masing-masing," ujarnya.

Untuk pelaksanaannya, dibutuhkan tambahan surat suara mencapai 1.030 lembar. Terdiri dari 230 surat suara PPWP untuk PSU di TPS 60 dengan 225 jumlah pemilih dan 2 persen surat suara cadangan, 229 surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4 untuk TPS 5, 287 surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4 untuk TPS 6, dan 284 surat suara anggota DPRD Kota Cimahi Dapil 4 untuk TPS 7.

"Untuk kebutuhan terpenuhi, tidak ada kendala logistik. Semua kebutuhan surat suara terpenuhi," ucapnya.

Dia menyatakan, pelaksanaan PSU-PSL di Kota Cimahi dalam batas akhir pelaksanaan 10 hari setelah hari pemungutan suara Pemilu Serentak 14 Februari 2024 lalu.

"Hari ini batas pelaksanaan PSU-PSL yaitu 10 hari setelah hari pencoblosan. Selain itu, masa tugas KPPS berakhir 25 Februari 2024 sehingga proses di tingkat TPS maksimal selesai besok," ucapnya.

Dia menilai, antusiasme masyarakat dengan hadir di TPS 60 cukup tinggi untuk mencoblos. "Antusias warga sendiri di TPS PSU 60 sudah banyak yang hadir, di TPS ini memang semua pemilih diundang karena belum mencoblos. Kalau untuk TPS 5-6-7 hanya melanjutkan saja bagi warga yang belum memilih, jadi yang hadir pun hanya yang dapat undangan saja," tuturnya.

Mekanisme pencoblosan pada PSU dan PSL, lanjut Anzhar, sama dengan proses pemungutan dan penghitungan suara Pemilu Serentak 2024.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat